Jambi, Batak Pos
Sekitar Rp 39 miliar dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2003 hingga 2008 “menguap” dan tidak bias dipertanggungjawabkan. DPRD Provinsi Jambi akan menindak lanjuti dana Rp 39 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut.
Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan(BPK) RI Perwakilan Jambi, Erwin kepada wartawan, Jumat (20/11) mengatakan, dari temuan BPK terhadap APBD, yang terhitung mulai dari 2003 hingga 2008 ternyata masih ada sebesar Rp 39 miliar yang belum ditindaklanjuti.
Sementara temuan yang telah ditindaklanjuti Satuan Perngkat Kerja Daerah (SKDP) Provinsi Jambi sebesar Rp 281 milyar dari rencana sebesar Rp 320 milyar.
“BPK RI akan tetap menindaklanjuti semua hasil temuan. BPK akan melakukan kerja sama dengan DPRD Provinsi Jambi guna menindaklanjuti menguapnya APBD tersebut,”katanya.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Efendi Hatta, menambahkan, DPRD Provinsi Jambi akan tetap menindaklanjutkan temuan BPK RI yang belum terealisasi hingga 2008. Pihaknya juga meminta Gubernur Jambi agar memerintahkan SKPD yang telah bermasalah.
“Dewan akan tetap bekerjasama dengan BPK RI dalam menindaklanjuti temuan itu. DPRD Provinsi Jambi masih akan mempelajari hasil temuan BPK tersebut. Kedepan, semua permasalahan yang masih menyangkut harus tetap ditindaklanjuti dengan transparan,”katanya. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar