Jambi, Batak Pos
Walikota Jambi dr Bambang Priyanto mengingatkan pengusaha tempat hiburan malam untuk menutup usahnya selama bulan suci ramadhan. Dirinya juga meminta tempat hiburan umum dan usaha rekreasi di seluruh Kota Jambi di tutup.
Demikian dikatakan Bambang Priyanto. Menurutnya, penutupan itu terhitung mulai dari H-3 Ramadan dan H+2 Idul Fitri, mengingat Perda Nomor 7 tahun 2002 tentang izin usaha rekreasi dan hiburan tidak dibolehkan.
Walikota Jambi juga mengeluarkan surat intruksi larangan kepada semua restoran, usaha makanan dan minuman, kedai, kafe, pedagang kaki lima, yang berjualan makanan secara terbuka di waktu bulan puasa. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar