Jambi, Batak Pos
Jika penyelesaian pembangunan Jembatan Batanghari II tidak selesai hingga batas waktu 31 Agustus 2009 ini, terancam dibawa keranah hokum. Janji Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin pembangunan jembatan itu harus selesai 31 Agustus mendatang. Sementara pembangunan jembatan itu dimulai sejak Agustus 2003 lalu dan telah menelan dana kurang lebih Rp 162 miliar.
Ketua Komisi III (Bidang Infrastruktur) DPRD Provinsi Jambi, Wahab Hasyab didampingi sejumlah anggota komisi beserta Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Soewarno Soerinta, Senin (10/8) meninjau pembangunan jembatan dengan total panjang 1.351,4 meter, lebar 9 meter itu.
Menurut Wahab, jika pembangunan jembatan itu tak sesuai kontrak 31 Agustus 2009, akan dibawa keranah hukum. “Kami akan mengevaluasi kinerja Kimpraswil Provinsi Jambi. Jika ada indikasi korupsi akan dibawab keranah hokum,”katanya.
Sementara Soewarno Soerinta mengatakan, dari hasil peninjauan, diprediksi penyelesaian jembatan itu 31 Agustus akan molor. Karena menurutnya, pekerjaannya kini masih yang bersifat fital dan perlu kehati-hatian.
Pengawas lapangan proyek dari Join Operation, Wedo dilokasi proyek mengatakan, adanya peryataan bahwa baut-baut jembatan itu jatuh sehinga memperlambat penyelesaian jembatan adalah bohong. “Tidak ada baut jatuh. Itu informasinya tidak benar,”katanya.
Seperti diketahui, pembangunan jembatan itu dibangun sejak Tahun Anggaran (TA) 2003 dengan surat penawaran pembangunan tahap kedua No.01/HK-PP-AGRA.JO/VI/2003, tertanggal 18 Juni 2003 dengan harga penawaran sebesar Rp 94.059.887.000 dengan jangka waktu pengerjaan selama 760 hari. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar