Selasa, 19 Maret 2019

Demo Kenaikan 100 Persen Tarif Air PDAM Tirta Mayang Jambi

Massa dari “Aliansi  Masyarakat Kota Jambi Menggugat” kembali melakukan unjukrasa di depan kantor Walikota Jambi dan Gedung DPRD Kota Jambi, Senin (18/3/2019). Mereka menuntut penurunan tariff air bersih PDAM Tirta Mayang Jambi yang sejak Oktober 2018 lalu naik 100 persen. Mereka juga menuding Walikota Jambi H Syarif Fasha dan Dirut PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Erwin Jaya Zuhcri bersekongkol dalam menaikkan tariff air tersebut tanpa pembahasan di DPRD Kota Jambi. Foto saat orasi menuju gedung DPRD Kota Jambi. Foto Asenk Lee Saragih


Jambipos, Jambi-Massa dari “Aliansi  Masyarakat Kota Jambi Menggugat” kembali melakukan unjukrasa di depan kantor Walikota Jambi dan Gedung DPRD Kota Jambi, Senin (18/3/2019). Mereka menuntut penurunan tariff air bersih PDAM Tirta Mayang Jambi yang sejak Oktober 2018 lalu naik 100 persen. Mereka juga menuding Walikota Jambi H Syarif Fasha dan Dirut PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Erwin Jaya Zuhcri bersekongkol dalam menaikkan tariff air tersebut tanpa pembahasan di DPRD Kota Jambi.

Koordinator Aksi “Aliansi  Masyarakat Kota Jambi Menggugat” Hafizi Alatas dalam orasinya meneriakkan fakta hukum Peraturan Walikota (Perwal) Jambi No 45 Tahun 2018 diduga cacat hukum. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif air minum, Pasal 3 Ayat 1 Huruf (a) yang berbunyi Penetapan Tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan membayar pelanggan yang berpenghasilan sam-sama dengan upah minimum provinsi, serta tidak melampaui 4 persen dari pendapatan masyarakat pelanggan.

Berita Terkait KLIK:









Sumber: Jambipos.id

Tidak ada komentar: