Jakarta- Mabes Polri telah menangkap dan menahan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
“Bharada Eliezer masih di Bareskrim, setelahnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Penetapan Bharada Eliezer sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Hingga kini polisi masih memeriksa Bharada Eliezer di Mabes Polri. Sejauh ini kepolisian memeriksa 13 saksi tambahan dalam kasus kematian Brigadir Yosua. “Saya sudah sampaikan, pasal 338 KUHP, bukan bela diri," katanya.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J segera menuju pengumuman tersangka.
Mahfud mengatakan penanganan kasus ini sudah berada di jalur yang benar. Dia menyebut penyelesaian kasus ini tinggal beberapa tahap.
"Kelihatannya prosesnya masih jalan dan semua masih on the track, tinggal menuju ke tersangkanya, menuju ke-TKP-nya, dan seterusnya," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Mahfud menyampaikan pemerintah tidak pernah memberi batas waktu bagi kepolisian untuk membereskan kasus Brigadir Yosua.
Lihat Hasil Visum Brigadir Yosua
Brigadir Yosua tewas di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo di Jakarta, Jumat (8/7/2022). Awalnya, kepolisian menyebut Brigadir Yosua tewas setelah baku tembak dengan Bharada E, pengawal Sambo. Namun, keluarga tidak terima atas pernyataan itu.
Setelah kasus ini menjadi perhatian publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus. Listyo juga mencopot sejumlah perwira tinggi yang memiliki konflik kepentingan, termasuk Sambo.
Presiden Joko Widodo menaruh perhatian khusus terhadap kasus ini. Dia memerintahkan kepolisian untuk transparan dalam mengusut kasus kematian Brigadir Yosua.
"Usut tuntas, buka apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi, transparan," ucap Jokowi di Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur, Kamis (21/7/2022) lalu.
Sementara kuasa hukum Perkumpulan Marga Hutabarat, Pheo Hutabarat menyebut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD geleng-geleng kepala ketika ditunjukkan bukti hasil visum et repertum Brigadir Yosua.
Bukti visum et repertum itu sempat disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto pada 8 Juli 2022 lalu. Budhi, kata Pheo, saat itu mengatakan hanya ada satu lubang bekas tembakan di tubuh Brigadir Yosua.
"Di situ kita lihat, pak menteri juga lihat, dua perkataan bahwa di tubuh jenazah jasad adik saya hanya ditemukan satu lubang di dada. Pak menteri geleng-geleng kepala, saya enggak tahu artinya apa, tapi kalau kita mengatakan ini sudah ada tindakan menutup-nutupi," kata Pheo usai bertemu Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (3/8/2022).
Tak hanya hasil visum, Pheo turut membawa bukti press release dari pihak kepolisian dan beberapa bukti lain yang sudah menjadi milik umum kepada Mahfud.
Pheo mengatakan Marga Hutabarat sengaja menemui Mahfud untuk menjelaskan ada dugaan tindak pidana yang bertujuan untuk menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Yosua.
Menurutnya, tindak pidana obstruction of justice sebagaimana tertuang dalam Pasal 221 ayat (1) 2e KUHP juncto Pasal 233 KUHP.
Tindak pidana obstruction of justice merupakan tindakan yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung kebenaran dalam proses penyidikan pidana.
"Yang terlibat di situ apakah ada rekayasa? Kami buktikan apakah ada rekayasa? Kami buktikan. Salah satu permohonan visum repertum dari Kapolres cuma menyebutkan satu luka di dada. Yang benar saja? Semua udah tahu sekarang semua autopsi itu udah bukan cuma satu. Nah kita minta ini ada tindakan menutup-nutupi proses hukum gak? Itu kita duga," katanya.
Tak hanya itu, Pheo menduga Brigadir Yosua sejak awal ingin disebutkan sebagai pelaku tindak pidana pelecehan seksual. Ia menegaskan bahwa marga Hutabarat tidak terima dengan tuduhan ini. Pheo mengatakan keluarga Brigadir J terpukul mendengar tudingan tersebut.
"Kami, bapak saya ini sedih, dari awal sudah terjadi tuduhan bahwa adik saya yang meninggal ini dianggap sudah melakukan tindak pencabulan," katanya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan kematian Brigadir Yosua tak sama dengan kasus kriminal biasa. Ia meminta semua pihak harus bersabar menunggu pengungkapan kasusnya.
"Saya katakan maaf ini tak sama dengan kriminil biasa, sehingga harus bersabar, karena ada psiko hierarkial, ada juga psiko politisnya," kata Mahfud.
Seperti diberitakan sebelumnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal tak wajar di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB. Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dikebumikan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Senin (11/7/2022).
Kemudian pengangkatan jenazah atau ekshumasi Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, telah dilakukan Rabu (27/7/2022) pagi.
Sebelum proses ekshumasi, dilakukan doa bersama yang dihadiri seluruh keluarga Samuel Hutabarat/Rosti Simanjuntak, Bripda Reza Hutabarat (adik almarhum), tim kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjuntak, Nelson Simanjuntak, Martin Lukas Simanjuntak, Jhonson Panjaitan, Mansur Febrian, dan keluarga besar PBB Jambi serta pihak kepolisian yang hadir.
Usai proses ekshumasi dilanjutkan autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua di RSUD Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7/2022) hingga Pukul 13.00 WIB. Autopsi ulang melibatkan sejumlah dokter forensik dari berbagai rumah sakit dan universitas yang dipimpin oleh Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Ade Firmansyah Sugiharto.
Meninggal tak wajar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menyita perhatian publik sejak Senin (11/7/2022) hingga Rabu 3 Agustus 2022, baik di media massa maupun sosial media. Kini tersangka dalam kasus pembunuhan Brigpol Yosua sudah ditetapkan dan telah diumumkan ke publik oleh Polri. (JP-Asenk Lee Saragih/Berbagaisumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar