Panitia
Pesparawi Sekolah Minggu GKPS di Medan 30 Juni 2013 lalu, diduga menyunat sumbangan Hadiah Uang Tunai Untuk Pemenang Sayembara Paduan Suara Anak
(PSA) dan Vokal Solo dari Bupati Simalungun JR Saragih. Diketahui Sumbangan Uang Tunai Kepada Pemenang
Juara I Rp 10 Juta, Juara II Rp 5 Juta, Juara III Rp 3 Juta. Vokal Solo
Juara I Rp 5 Juta, Juara II Rp 3 Juta, Juara III Rp 2 Juta.
Kontingen Peserta Pesparawi GKPS Resort Jambi hanya menerima hadiah dari
Bupati Simalungun JR Saragih sebesar Rp 3 Juta, setelah disunat
Panitia. Bahkan tanda tropi dan hadiah dari Panitia nihil.
Hingga Kini Hadiah dan Tropi dari Panitia Pesparawi Untuk Pemenang
Sayembara belum juga ada. Pelaksanaan Pesparawi Sekolah Minggu GKPS di
Medan 30 Juni 2013 lalu, kacau balau, termasuk soal akomodasi dan sarana
pendukung dalam gedung lomba.
Ketua Umum panitia Drs Alexius
Purba diminta bertanggungjawab terhadap pelaksanaan Pesparawi Sekolah
Minggu GKPS Tersebut. GKPS kini butuh transparansi, bahkan Ephorus GKPS
Pdt Jaharianson Saragih kecolongan dibuatnya atas amburadulnya
pelaksanaan PESPARAWI SEKOLAH MINGGU GKPS yang diadakan di gedung kampus
Unimed Medan tersebut. (Lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar