Halaman

Minggu, 07 Juli 2013

Moratorium Pelaksanaan PESPARAWI di GKPS

Panitia Pesparawi Sekolah Minggu GKPS di Medan 30 Juni 2013 lalu, diduga menyunat sumbangan Hadiah Uang Tunai Untuk Pemenang Sayembara Paduan Suara Anak (PSA) dan Vokal Solo dari Bupati Simalungun JR Saragih. Diketahui Sumbangan Uang Tunai Kepada Pemenang Juara I Rp 10 Juta, Juara II Rp 5 Juta, Juara III Rp 3 Juta. Vokal Solo Juara I Rp 5 Juta, Juara II Rp 3 Juta, Juara III Rp 2 Juta.

Kontingen Peserta Pesparawi GKPS Resort Jambi hanya menerima hadiah dari Bupati Simalungun JR Saragih sebesar Rp 3 Juta, setelah disunat Panitia. Bahkan tanda tropi dan hadiah dari Panitia nihil.

Hingga Kini Hadiah dan Tropi dari Panitia Pesparawi Untuk Pemenang Sayembara belum juga ada. Pelaksanaan Pesparawi Sekolah Minggu GKPS di Medan 30 Juni 2013 lalu, kacau balau, termasuk soal akomodasi dan sarana pendukung dalam gedung lomba.

Ketua Umum panitia Drs Alexius Purba diminta bertanggungjawab terhadap pelaksanaan Pesparawi Sekolah Minggu GKPS Tersebut. GKPS kini butuh transparansi, bahkan Ephorus GKPS Pdt Jaharianson Saragih kecolongan dibuatnya atas amburadulnya pelaksanaan PESPARAWI SEKOLAH MINGGU GKPS yang diadakan di gedung kampus Unimed Medan tersebut. (Lee)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar