Jambi, BATAKPOS
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan rutin jembatan pada satuan kerja non vertikal tertentu (SNVT) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi mulai diperiksa. Ketiga tersangka sejak Kamis pekan lalu telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi.
Kepala Seksi Penkum Kejati Jambi, Andi Azhari, Senin (12/9) mengatakan, Eko Proihatmoko, kepala SNVT Dinas PU Provinsi Jambi dan dua tersangka Syamsul Bahren, koordinator pengawas lapangan, serta Yudi Antariksa selaku pengawas lapangan kini sudah kali kedua diperiksa.
Tiga tersangka kasus korupsi proyek dana Rp 1,5 M lebih telah merugikan negara lebih kurang RP 300 juta. Tersangka ditahan karena dianggap bertanggung jawab atas proyek pemeliharan Jembatan Sungai Kemis, Sungai Berembang, dan Sungai Puan tahun anggaran 2010 sebesar Rp 1,5 miliar yang diduga terjadi korupsi, yang merugikan negara lebih kurang sebesar Rp 300 juta. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar