Kamis, 25 Maret 2010

Kel H Togatorop/ M br Lubis Menuntut Keadilan

Kasus Penganiayaan Pelajar SMP 17 Sarolangun

Jambi, BATAKPOS

Kasus penganiayaan Jhon Nasib Togatorop (17) pelajar kelas III SMP 17 Sarolangun, Provinsi Jambi oleh lima pelajar sekelasnya berujung pada cacat mental. Akibat dari penganiayaan tersebut, orang tua korban H Togatorop/ M br Lubis sedikitnya telah mengeluarkan uang sekitar Rp 30 juta untuk biaya pengobatan anaknya yang divisum dokter geger otak.

Jonasib Togatorop didampingi ibunya M br Lubis saat ditemua BATAKPOS di Rumahnya, Sarolangun, Selasa (23/3/2010). Foto-foto Rosenman Manihuruk alias Asenk Lee Saragih HP 0812 7477587

Namun lima pelaku yang masih berstatus pelajar, Dodi Kurniawan (17), Ilham Ramaito (17), M Riska Ilhambali (17), Bayu Saputra (17) dan M Lufti hanya diganjar hukuman 5 bulan tahanan luar oleh Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun.

Opini tentang kasus ini sempat masuk kepada SMS interaktif BATAKPOS edisi Senin (15/3/10) dari keluarga korban di Bekasi. Kemudian surat terkait kasus ini juga masuk ke meja redaksi BATAKPOS, Rabu (16/3). Kemudian BATAKPOS menelusuri informasi tentang kasus penganiayaan yang berujung pada cacat mental tersebut.

BATAKPOS menemukan nomor kontak ibu korban yakni M br Lubis. Dalam wawancara BATAKPOS Rabu (16/3/10) sore menyebutkan, kasus penganiayaan tersebut bermula saat korban Jhon Nasib Togatorop (17) mendapat gangguan pemalakan dari rekan sekelasnya.
Rumah Kel Jonasib sederhana.

“Ma saya pindah aja dari sekolah itu. Saya sering dipalak oleh kawan sekelas, merek ada lima orang. Saya tidak tahan ma. Pindahkan saja saya dari sekolah itu. Saya sudah tidak tahan lagi,” ujar Jhon, seperti dikutip M Lubis menuturkan keluhan dan kronologis yang dialami anaknya tersebut.

Kemudian M Lubis menganjurkan anaknya untuk tidak melawan kepada lima teman sekelasnya yang sering mengganggunya. Namun karena tidak tahan dengan perlakuan kelima pelajar sekelasnya itu, Jhon memilih untuk mogok sekolah.
Ayah dan Ibu Jonasib bersama di rumahnya.

Selanjutnya ibunda John, M Lubis membicarakan hal itu kepada salah satu guru di SMP 17 Sarolangun yakni Gunawan. Gunawan berjanji mendamaikan masalah tersebut antara Jhon dengan kelima teman sekelasnya.

Namun kelima pelajar itu Dodi Kurniawan (17), Ilham Ramaito (17), M Riska Ilhambali (17), Bayu Saputra (17) dan M Lufti justru mengancam Jhon N Togatorop untuk dikeroyok karena melaporkan perlakuan mereka kepada guru.

Saat pulang sekolah, tepatnya tanggal 5 September 2009, Jhon N Togatorop dikeroyok kelima pelajar tersebut hingga lebab disekujur tubuh dan kepala. Kemudian ibu korban, membawa Jhon N ke rumah sakit Sarolangun untuk divisum tanggal 8 September 2009.

Habis Rp 30 Juta

Hasil visum dokter menunjukkan kalau Jhon N Togatorop mengalami luka memar di belakang kepala. Sejak kejadian itu, Jhon N Togatorop mengalami gangguan mental. Dia sering bicara ngelantur dan kadang-kadang bingung.

Menuturkan : Orang tua Jonasip, H Togatorop/ M br Lubis saat menuturkan kronologis kasus penganiayaan anaknya kepada BATAKPOS di kediamannya, Selasa (23/3/2010). Foto batakpos/rosenman manihuruk

“Anak saya kini sudah cacat mental. Saya sudah bawa ke Rumah Sakit Jiwa Jambi dan dirawat selama 12 hari di sana. Kemudian ke Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi dan dirawat selama 4 hari. Sekarang juga masih berobat jalan. Obatnya cukup mahal. Saya sudah habis sekitar Rp 30 juta untuk biaya perobatan anak saya ini,”kata M br Lubis lirih.
Ayah Jonasip menunjukkan sertivikat Jonasib Juara Umum Catur Tingkat SD se Kabupaten Sarolangun.

Selama proses perbatan, keluarga H Togatorop/ M br Lubis melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Sarolangun. Kasus ini ditangani oleh penyidik Budi Sirait. Dalam kondisi gangguan mental, Jhon N Togatorop diinterogasi penyidik Polsek Sarolangun.

“Saya tidak boleh ikut mendampingi anak saya diperiksa. Saya cuman bias ngintip dari kaca saat anak saya diinteogasi. Saya lihat anak saya geleng-geleng kepala. Saat saya ingin menayakan hal itu, polisi marah dan menutup pintu dengan kuat. Kami diperlakukan tidak adil. Dua diantara pelaku merupakan anak orang kaya di Sarolangun. Kami curiga polisi sudah “diatur”, “ujar M br Lubis warga Jl SMA Beringin sari Rt 08 Sarolangun.

Kasus tersebut lanjut hingga ke persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Sarolangun adalah Henry Yosef Indangen dan Hakim Ketua PN Sarolangun yang menangani kasus ini yakni hakim Triswan Yudodo.

Keluarga korban, H Togatorop/ M br Lubis tidak didampingi pengacara karena tidak memiliki biaya. Dalam sidang putusan di PN Sarolangun Kamis (11/3/2010), kelima terdakwa Dodi Kurniawan (17), Ilham Ramaito (17), M Riska Ilhambali (17), Bayu Saputra (17) dan M Lufti (17) divonis 5 bulan penjara. Namun karena alasan pelajar dan menjelang ujian, kurungan kelima terdakwa ditangguhkan.

“Mana keadilan dinegeri ini. Anak saya sudah cacat mental, namun pelaku penganiayaan justru divonis 5 bulan, tapi tidak ditahan. Penegak hukum di Sarolangun ini tidak adil. Kita mencari keadilan di negeri ini. Setahu saya, sudah ada tiga pelajar orang Batak yang cacat mental akibat dianiaya di Sarolangun. Dua pelajar di SMP 12 Sarolangun. Melalui Koran BATAKPOS semoga ada yang memperdulikan kami, khususnya untuk mengobati anak saya ini,”kata M br Lubis.

Kasus Penganiayaan

Kel H Togatorop/ M br Lubis Berencana Menggugat Lima Pelaku

Sarolangun , BATAKPOS

Kasus penganiayaan Jonasip Togatorop (17) pelajar kelas III SMP 17 Sarolangun, Provinsi Jambi oleh lima pelajar sekelasnya yang berujung korban cacat mental, kini belum berakhir. Setelah Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun memponis kelima pelaku 5 bulan percobaan, orang tua korban H Togatorop/ M br Lubis berniat untuk menggugat kelima pelaku secara perdata.

Langkah itu dilakukan orang tua korban H Togatorop/ M br Lubis karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melanjutkan banding. Orang tua korban mencari keadilan dengan menggugat kelima pelaku karena butuh biaya untuk penyembuhan anaknya.

Sementara kelima pelaku yang masih berstatus pelajar, Dodi Kurniawan (17), Ilham Ramaito (17), M Riska Ilhambali (17), Bayu Saputra (17) dan M Lufti kini tidak ditahan.

Demikian penuturan orang tua korban H Togatorop/ M br Lubis kepada BATAKPOS, Selasa (23/3) saat ditemui dikediamannya di Jl SMA Beringin Sari Rt 08 Pasar Bawah Sarolangun.

“Kami ingin mencari keadilan demi anak saya. Tapi kami tak punya biaya. Semua oknum aparat sudah tidak berpihak pada kami. Padahal kondisi anak saya Jonasip ini masih berobat jalan. Kami akan menggugat kelima pelaku. Karena kami sudah banyak utang untuk biaya perobatan anak saya ini,”katanya.

Ketua PN Sarolangun, R Iswahyudi Widodo SH

Ketua PN Sarolangun, R Iswahyudi Widodo SH yang juga menjadi Hakim Ketua sidang kasus tersebut kepada BATAKPOS di ruang kerjanya, Selasa (23/3) mengatakan, putusan sidang sudah menjadi kekuatan hukum tetap karena jaksa tidak naik banding.

“Dari keterangan saksi-saksi dan saksi ahli dipersidangan, sakit mental Jonasip bukan akibat pengeroyokan kelima teman sekelasnya. Namun akibat gangguan jiwa secara predeposisi (genetic atau keturunan). Hasil visum dokter juga tidak menunjukkan memar di sekitar kepala,”katanya.

Wakil Kepala Sekolah SMP 17 Sarolangun Hendi Santoro Spd

Menurut R Iswahyudi Widodo SH, jika keluarga korban tidak puas dengan putusan pengadilan tersebut, dirinya menganjurkan orang tua korban untuk menempuh jalur gugatan kepala kelima pelaku secara perdata.

“Karena ini menyangkut biaya pengobatan Jonasip hinga sembuh. Karena menurut saksi ahli, dokter Rumah Sakit Jiwa Jambi, gangguan jiwa Jonasip bisa disembuhkan asalkan menjalani pengobatan secara rutin. Jadi masalah biaya ini, orang tua korban dapat menempuh jalur gugatan perdata,”ujarnya. (Rosenman Manihuruk HP 0812 7477587)

Tidak ada komentar: