Jambi, Batak Pos
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Periode 2004–2009 kinerjanya dinilai mandul karena hanya menghasilkan 2 Peraturan Daerah (Perda) atas inisiatif dewan. Sementara 52 Perda yang telah disahkan DPRD Provinsi Jambi merupakan produk eksekutif.
Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah Parliament Watch Jambi, A Zarkasi SH MH, Senin (7/9) mengatakan, tanggungjawab dewan Provinsi Jambi dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Jambi masih rendah.
“Hal itu terbukti dari 54 Perda yang disahkan, hanya 2 Perda produk inisiatif dewan. Jadi kita minta DPRD Provinsi Jambi Periode 2009-2014 yang akan dilantik Selasa (8/9) tidak seperti kinerja dewan lama,”katanya.
Zarkasi menilai anggota dewan Provinsi Jambi tidak menguasai fungsi dan wewenang sebagai wakil rakyat. Sehingga kontribusi yang diharapkan masyarakat tidak terpenuhi, serta rendahnya profesionalisme dalam bekerja.
Disebutkan, alasan kinerja dewan yang rendah tampak pada penempatan anggota komisi di dewan yang tidak sesuai dengan kemampuan. “Rendahnya etika politik dalam menjalankan tugas dan bekerja untuk kepentingan tertentu serta kecilnya kepekaan dalam memperjuangkan aspirasi rakyat,”katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan, selama lima tahun DPRD telah mensahkan 54 Perda. Dua Perda merupakan hasil inisiatif dewan, yaitu Perda No. 5 Tahun 2007 tentang Lembaga Adat Melayu dan Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pornoaksi dan Pornografi.
Pengamatan BATAKPOS di DPRD Provinsi Jambi, Senin (8/9) persiapan pelantikan DPRD Provinsi Jambi Periode 2009-2014 sudah tampak. Ucapan bunga papan sudah menghiasi lapangan dewan.
Jabatan dewan pada periode yang baru ini terdiri dari ketua dari Partai Demokrat dan para wakil ketua dari PDIP, Golkar dan PAN. Sebanyak 45 anggota dewan yang akan dilantik didominasi Partai Demokrat dan PAN. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar