Jambi, Batak Pos
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengajukan kasasi kasus korupsi PLTD Sungai Bahar di Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi senilai Rp 4 miliar.
Sebelumnya dua terdakwa yakni mantan Bupati Muarojambi, As'ad Syam dan Sudiro Lesmana Direktur PT Cipta Pesona Usaha (CPU) divonis bebas Pengadilan Negeri Sengeti, Muarojambi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sutiyoni SH kepada wartawan, Senin (2/6) mengatakan, setelah diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), kejaksaan optimistis bisa memenangkan kasus itu.
Menurut Sutiyono, alasan kejaksaan bisa menang pada tingkat kasasi karena ada bukti unsur melawan hukum yang terpenuhi, ditemukannya kerugian negara dalam perbuatan itu dan hasil proyek PLTD itu sampai saat ini tidak pernah dinikmati masyarakat.
Kasus PLTD oleh Pengadilan Negeri (PN) Sengeti Kabupatan Muarojambi beberapa waktu lalu memvonis kedua terdakwa As'ad Syam dan Sudiro Lesmana dibebaskan dari hukuman dan tuntutan jaksa. Kejati Jambi yang mengungkap langsung kasus tersebut, merasa kecewa dengan putusan hakim PN setempat yang menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah.
"Setelah kalah pada tingkat pengadilan negeri setempat, Kejati Jambi masih bisa melakukan upaya hukum lainnya dengan mengajukan kasasi ke MA. Selain upaya kasasi yang dilakukan untuk kasus bebasnya dua koruptor itu kejaksaan menyerahkannya kepada masyarakat yang akan menilai sendiri,"katanya.
Disebutkan, Kejati Jambi akan berusaha untuk menjebloskan As'sad Syam dan Sudiro kepenjara dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Hal itu karena masyarakat tak kunnjung menikmati listrik yang dibangun. Sementara uang Negara sudah dikeluarkan untuk proyek tersebut. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar