Jambi-Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Provinsi Jambi menerbitkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil di Provinsi Jambi. Sebanyak 19 pulau kecil dalam tiga gugusan pulau terdapat di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat.
Demikian dikatakan Wakil Gubernur Jambi Drs Antony Zeidra Abidin dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi tentang pemyampaian pengambilan keputusan dewan atas Ranperda Pengolaan wilayah pesisir Provinsi Jambi di DPRD Provinsi Jambi, Senin (24/3/2008).
(Panorama : Keindahan panorama bahari Pulau Berhala merupakan daya tarik tersendiri bagi pengembangan parawisata Provinsi Jambi 2008. Namun hingga kini kepemilikan pulau tersebut masih dalam sengketa antara Provinsi Jambi dengan Provinsi Kepulauan Riau. )
Menurutnya, 19 pulau kecil terluar Provinsi Jambi yang terdapat di Gugusan Pulau berhala, Gugusan Pulau Tujuh dan Gugusan Pulau Nipah akan dibuatkan dalam peta serta masuk dalam Perda Provinsi Jambi.Disebutkan, luas kawasan lautan yang meliputi pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Jambi mencapai 12.993 km2 dengan panjang garis pantai 2119 kili meter.
Pulau tersebut terdapat di Kabupaten tanjung Jabung Barat dan Timur. Namun secara administrasi, 19 pulau kecil itu masuk dalam Kabupaten Tanjabtim, termasuk Pulau Berhala. (Berita Sudah Dimuat di Harian Batak Pos disi Selasa 25 Maret 2008 Hal 4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar