Korps Lalu Lintas Polri akan memberlakukan rekayasa arus lalu lintas mudik Lebaran mulai tanggal 5 April - 9 April, sedangkan pada arus balik dimulai tanggal 12 - 16 April 2024.
Lebih lanjut terkait pelanggaran lalu lintas, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si., menuturkan bahwa para pelanggar akan ditindak secara tilang elektronik atau ETLE, lalu setelah libur tanggal 16 April surat pelanggaran akan dikirim ke alamat sesuai dengan STNK.
"Jadi penerapannya mulai tanggal 5 jam 14.00 sesuai dengan SKB sampai dengan tanggal 9 pada saat arus mudik arus balik juga sama dari 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta Cikampek mulai tanggal 12 sampai dengan tanggal 16 April 2024. Untuk masyarakat yang melanggar itu ada sanksi kita menggunakan ETLE nanti setelah tanggal libur tanggal 16 April 2024 selesai itu kalau yang melanggar ada surat konfirmasi nanti datang ke alamat sesuai STNK," jelas Kakorlantas Polri, Rabu (3/4/2024). (***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar