Sidak: Ketua Tim Kebijakan TPID Provinsi Jambi yang juga
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H Ridham Priskap didampingi Wakil Ketua II
TPID Provinsi Jambi, Vielloeshant Carlusa dan sejumlah pejabat instransi
lainnya saat sidak di Hypermart, WTC Batanghari, Senin (22/6/15). FOTO/IST
Sekda dan Tim TPID Sidak Supermarket
Jambi, MR-Guna mengantisipasi peredaran makanan tak layak konsumsi
selama Ramadhan, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Jambi bersama
dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi serta Balai Pengawas
Obat dan Makanan (BPOM) Jambi melakukan sidak ke sejumlah supermarket dan
sejumlah swalayan di sekitar Kota Jambi. Dalam sidak itu belum ditemukan
makanan yang kadaluarsa. Namun ditemukan penempatan jenis produk yang belum
terlokasir seperti daging babi dan minuman beralkohol.
Ketua Tim Kebijakan TPID Provinsi Jambi yang juga Sekretaris
Daerah Provinsi Jambi H Ridham Priskap didampingi Wakil Ketua II TPID Provinsi
Jambi, Vielloeshant Carlusa dan sejumlah pejabat instransi lainnya saat sidak
itu, Senin (22/6/15) mengatakan, sidak itu dalam rangka pengawasan peredaran
makanan di pasar maupun tempat perbelanjaan di Jambi.
Hasil sidak di Hypermart, WTC Batanghari tidak ditemukan
makanan kadaluarsa ataupun makanan yang menyalahi aturan. Hanya saja di kios
makanan ditemukan masih ada makanan dalam kemasan yamg tak mencantumkan Pangan
Industri Rumah Tangga (PIRT) dan juga tanggal kadaluarsa.
Di tempat tersebut tim gabungan menemukan masih ada makanan
yang mengandung alkohol dan juga daging babi yang dijual bercampur dengan
makanan lainnya. Ridham Priskap meminta kepada pengelola supermarket untuk
menarik dan menempatkan makanan tersebut secara terpisah.
Pantauan menunjukkan, produk yang mengandung alkohol
tersebut yakni cuka produk dari Jepang yang dikemas dalam botol plastik dan di
display diantara kecap dan makanan lainnya. Di wadah kecap tersebut tertera
kandungan alkohol yakni sebesar 2,24 persen.
Sementara untuk produk yang mengandung daging babi yakni
produk daging yang dikemas dalam kaleng dan ditempatkan tak jauh dari rak
makanan kaleng lainnya yakni sarden dan juga daging sapi dalam kemasan kaleng.
Produk yang mengandung daging babi tersebut ditempatkan di bawah rak-rak makanan
kaleng dan diberi tulisan mengandung babi.
“Kita minta produk-produk itu dipisahkan dan diberi merek,
agar masyarakat bisa membedakan. Masyarakat mungkin tidak tahu ini kalau memang
mengandung alkohol. Makanya nanti diberi tanda penjelasan atau nanti ditempatkan
di tempat makanan yang mengandung alkohol jadi orang tahu. Dikhawatirkan karena
bercampur dengan jenis makanan lainnya, masyarakat yang tidak mengetahui salah
mengambil dan masyarakat merasa dirugikan,” kata Ridham Priskap.
Ridham Priskap meminta daging dalam kaleng yang mengandung
babi kita minta ditempatkan di tempat yang khusus jadi tidak bercampur dengan
makanan yang lain. “Kadang masyarakat terburu-buru atau tidak fokus dikira sama
dengan barang lain terambil. Walaupun itu ada merek takutnya itu terambil. Saya
minta itu dibuat tempat khusus terpisah dengan merek yang jelas,”jelas Ridham.
Dilokalisir
Sementara Divisi Fresh Hypermart WTC Batanghari Jambi, Subhan,
mengatakan pihaknya bakal segera memindahkan dua jenis produk tersebut ke
tempat khusus. “Kita akan pisahkan penempatan barangnya yang mengandung
alkohol, termasuk yang tidak halal kita akan pisahkan,” ujarnya.
Kata Subhan, penempatan yang sebelumnya meski bercampur di
rak-rak makanan yang lain, namun khusus produk-produk tersebut telah dipisahkan
dengan sekat-sekat dan diberi tulisan adanya kandungan babi pada makanan
tersebut.
“Kalau bercampur sebenarnya tidak. Karena ada pembatas dan
ada merek. Hanya saja berdekatan. Kita akan lokalisir supaya itu dipisahkan,”
ujarnya.
Tolak Produk Tanpa Izin
Sementara sidak yang dilangsungkan oleh BPOM Jambi, di toko
makanan kecil yang berada di tengah pasar, pihak BPOM menemukan beberapa produk
kue-kue kering produksi masyarakat di Muarojambi tanpa mencantumkan izin PIRT
dan juga tanggal kadaluarsa.
“Izin pangan ada 2 yang keluar dari POM yakni MD atau ML. Ada
juga yang skala rumah tangga itu PIRT. Tentunya ini kita pembinaan kepada toko
tersebut manakala dia menerima lagi produk itu untuk pelaku usaha yang
bersangkutan untuk mencantumkan PIRT,” ujar Kepala BPOM Jambi, Ujang Supriatna.
Selain itu juga ditemukan makanan yang masih menggunakan
izin PIRT padahal semestinya izin yakni MD. “Memang ada pangan yang seharusnya
MD tetapi mencantumkan PIRT. Nanti kita akan sampaikan ke dinas ada temuan
tidak pada jalurnya. Kita sampaikan ke dinas. Mungkin tadinya industri rumahan
tapi karena usahanya berkembang harus ditingkatkan ke MD,” kata Ujang.
Sementara hasil pengecekan ke sejumlah toko dan juga
supermarket di Kota Jambi, kata Ujang tidak ditemukan adanya pangan kadaluarsa
maupun pangan yang tidak sesuai aturan. “Sidak seperti ini akan terus dilakukan
oleh BPOM Jambi selama bulan Ramadan sampai Hari Raya Idul Fitri 1436H. Kami terus
menerus melakukan pengawasan bahkan jauh hari sebelum memasuki masa ramadhan,”
katany Ujang Supriatna. (Lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar