Jumat, 26 Juni 2015

Pemilik 22 Gram Sabu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jambi, MR-Berkas perkara seorang bandar narkoba kawasan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) dengan barang bukti 22 gram sabu-sabu yang ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi.

Jurubicara Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah, di Jambi Jumat, mengatakan penyidik narkoba telah melakukan pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi beberapa hari lalu.


Sebelum dilakukan pelimpahan itu, pihak Satnarkoba Polda Jambi sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan dua orang tersangka yang merupakan bandar dan kurir narkoba jenis sabu di kawasan Merlung sudah menjadi target operasi (TO) kepolisian.

Pada 26 Maret 2015, anggota Ditresnarkoba Polda Jambi telah meringkus bandar narkoba berinisial S dimana dia diringkus di kebun sawit di wilayah Merlung bersama dengan seorang kurirnya berinisial H. Dari keduanya berhasil diamankan 22 gram narkotika jenis sabu dan 36 butir pil ektasi.

Diketahui, tersangka S dan H adalah bandar dan kurir terbesar di kawasan Merlung, bahkan bandar ini juga merupakan jaringan antar Provinsi dimana barang haram itu dibawa dari Medan ke Jambi dengan menggunakan jalur darat yakni bus transportasi umum.

Dari pengembangan, barang yang dimiliki tersangka sebelum diamankan lagi sebanyak 50 butir pil ekstasi, namun sudah dijual 14 butir dan sabu-sabu dari 40 gram terjual 18 gram, sisanya 22 gram diamankan dan barang haram dibelinya dari Medan.

Atas perbuatan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 serta 132, UU Nomor 35 tahun 2009 tantang Narkoba dan Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (an/lee)

Tidak ada komentar: