Jambi, MR-Berkas perkara seorang bandar narkoba kawasan Merlung
Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) dengan barang bukti 22 gram sabu-sabu
yang ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, sudah
dilimpahkan ke Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi.
Jurubicara Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah, di Jambi
Jumat, mengatakan penyidik narkoba telah melakukan pelimpahan tahap dua yakni
tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi
Jambi beberapa hari lalu.
Sebelum dilakukan pelimpahan itu, pihak Satnarkoba Polda
Jambi sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan dua orang tersangka yang
merupakan bandar dan kurir narkoba jenis sabu di kawasan Merlung sudah menjadi
target operasi (TO) kepolisian.
Pada 26 Maret 2015, anggota Ditresnarkoba Polda Jambi telah
meringkus bandar narkoba berinisial S dimana dia diringkus di kebun sawit di
wilayah Merlung bersama dengan seorang kurirnya berinisial H. Dari keduanya
berhasil diamankan 22 gram narkotika jenis sabu dan 36 butir pil ektasi.
Diketahui, tersangka S dan H adalah bandar dan kurir terbesar di kawasan Merlung, bahkan bandar ini juga merupakan jaringan antar Provinsi dimana barang haram itu dibawa dari Medan ke Jambi dengan menggunakan jalur darat yakni bus transportasi umum.
Diketahui, tersangka S dan H adalah bandar dan kurir terbesar di kawasan Merlung, bahkan bandar ini juga merupakan jaringan antar Provinsi dimana barang haram itu dibawa dari Medan ke Jambi dengan menggunakan jalur darat yakni bus transportasi umum.
Dari pengembangan, barang yang dimiliki tersangka sebelum
diamankan lagi sebanyak 50 butir pil ekstasi, namun sudah dijual 14 butir dan
sabu-sabu dari 40 gram terjual 18 gram, sisanya 22 gram diamankan dan barang
haram dibelinya dari Medan.
Atas perbuatan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 dan
114 serta 132, UU Nomor 35 tahun 2009 tantang Narkoba dan Psikotropika dengan
ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (an/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar