Minggu, 25 Oktober 2009

Petani Tebo Manfaatkan 11.050 Hektar HTR

Jambi, Batak Pos

Masyarakat petani di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi kini memanfaatkan 11.050 hektar Hutan Tanaman Rakyat (HTR) untuk perkebunan. HTR tersebut sebelumnya telah disetujui oleh Menteri Kehutanan RI. Peluang petani Tebo untuk membuka perkebunan kini terbuka lebar.

Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tebo, Ir Yolly B Bungin, Rabu (21/10) mengatakan, tahun ini Pemkab Tebo melalui Dinas Kehutanan Tebo mendapatkan persetujuan lokasi Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 11.050 hektar dari usulan 14.000 Ha kepada Menteri Kehutanan RI.

“Lahan ini diperuntukkan bagi warga. Namun status lahannya yakni HTR dan wajib ditanami pohon-pohon jenis kayu seperti karet, mahoni, jati dan lainnya. Namun warga dilarang untuk berkebun kelapa sawit, karena sawit akan merusak tanah,”katanya.

Menurut Yolly, dalam pelaksanaan program HTR, semua pihak agar dapat mengawasi dan mengontrol pelaksanaan THR. Lahan HTR terdapat di Eks PT. IFA. Sistem HTR ini tanahnya dikontrak selama 60 tahun.

Dishut Tebo telah melakukan sosialisasi agar masyarakat Tebo mewujudkan keseragamaan, kelancaran dan ketertiban dalam penyelenggaraan pembangunan HTR. ruk

Tidak ada komentar: