Rabu, 02 Desember 2015

Bongkar 11 Kasus, Polda Jambi Berantas “Illegal Logging”


Ilustrasi illegal logging.
Ilustrasi illegal logging. (AFP)
Jambi-Jajaran Polda Jambi terus berupaya memberantas pembalakan liar (illegal logging) untuk mengendalikan kerusakan hutan di daerah tersebut. Upaya itu difokuskan di daerah-daerah kabupaten yang memiliki areal hutan cukup luas.

“Kawasan hutan beberapa kabupaten di Jambi kini sangat rawan pembalakan liar akibat semakin mudahnya akses ke kawasan hutan, menyusul pesatnya pembangunan perkebunan kelapa sawit,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Senin (30/11).

Menurut dia, Polda Jambi secara rutin menggelar operasi memberantas pembalakan liar, terutama di kawasan-kawasan hutan produksi, hutan lindung dan hutan taman nasional.

“Operasi yang kami lakukan sepanjang tahun ini berhasil mengungkap 11 kasus pembalakan liar. Kasus itu terjadi di Kaupaten Tanjungjabung Timur, Tebo, dan beberapa kabupaten lainnya. Jumlah tersangka kasus pembalakan liar yang kini diproses secara hukum mencapai 28 orang,” tutur dia.

Kuswahyudi mengungkapkan, para pelaku pembalakan liar yang ditangkap di Jambi sebagian besar berasal merupakan warga yang melakukan perambahan hutan. Umumnya, kayu hasil pembalakn liar dijual kepada para penampung dari kalangan pengusaha kayu. “Karena itu, kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui para penadah kayu curian,” papar dia. (Radesman Saragih/AZ/Suara Pembaruan)

Tidak ada komentar: