Minggu, 25 Oktober 2009

Mahkamah Agung Vonis Empat Tahun Anggota DPR RI


Hanya Sebulan Duduk di DPR RI

Jambi, Batak Pos

Mahkamah Agung (MA) RI memvonis empat tahun penjara As’sad Syam, mantan Bupati Muarojambi Periode 1999-2004 yang kini menjabat Anggota DPR RI Periode 2009-2014 dari Partai Demokrat daerah pemilihan Provinsi Jambi. As’ad Syam yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi terlibat dalam kasus kasus korupsi proyek pembangunan jaringan listrik PLTD Sungai Bahar, Muarojambi, tahun 2004.

Putusan kasasi MA itu mementahkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sengeti tahun 2008 lalu yang memvonis bebas ketua DPD PD Provinsi Jambi itu. Dalam surat dengan nomor PAN PidSus/1142 K/Pid Sus/2008, dengan berkas perkara No 207/Pid.B/2007/PN Sengeti tanggal 3 April 2008, menyebutkan, bahwa As’ad Syam harus menjalani 4 tahun kurungan penjara plus denda Rp 200 juta.

Demikian dikatakan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Andi Herman SH, Kamis (22/10). Namun pihak Kejari Sengeti hinga Kamis (22/10) belum melakukan eksekusi putusan kasasi MA tersebut.

Disebutkan, pihak Kejari Sengeti, Muarojambi mengaku belum mendapatkan salinan putusan MA itu dari PN Sengeti, Muarojambi. Namun dalam putusan MA itu disebutkan mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Negeri Sengeti, serta membatalkan putusan PN Sengeti dan terdakwa dinyatakan bersalah.

“Terdakwa Asad Syam dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi dan akan dipidana 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Kemudian denda sebesar Rp 200 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan,”katanya.

Menurut Herman, pasal yang dikenakan kepada terdakwa, yaitu pasal 18 UUD NO 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 No 20 tahun 2001 dengan pidana empat tahun penjara.

“Untuk pelaksanaan eksekusi akan diserahkan ke Kejari Sengeti karena itu tugas kejaksaan. PN hanya menerima surat kasasi saja. Selanjutnya surat itu akan diberitahukan ke Kejari Sengeti dan juga terdakwa sebagai surat pemberitahuan bahwa kasasinya turun,”katanya.

Disebutkan, Kejati Jambi belum dapat melakukan eksekusi terhadap As'ad Syam. Hal ini dikarenakan, Kejari Sengeti hingga Kamis (2/10) belum menerima petikan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas kasus korupsi terdakwa As'ad Syam.

Kejati Jambi sudah menanyakan kepada Kejari Sengeti sebagai pihak eksekutor yang mengaku belum menerima petikan keputusan Mahkamah Agung atas kasasi terdakwa As'ad Syam. Ini dikatakan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Andi Herman SH.

"Jadi pihak kejaksaan tidak bisa melakukan eksekusi terhadap terdakwa," ungkapnya. Karena belum menerima salinan keputusan kasasi dari MA tersebut. Kejaksaan saat ini sifatnya hanya menunggu keputusan atau bersifat pasif dan bila sudah menerima resmi keputusan tersebut maka baru akan melakukan langsung eksekusi langsung terhadap terdakwa.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Muarojambi, Aslan SH membenarkan, pihaknya belum menyerahkan salinan surat keputusan MA ke Kajari Sengeti. Alasannya PN menunda hal itu karena masih memerlukan waktu untuk menggandakan dan membuat stempel dari lembaran yang di sampaikan oleh MA.

Menurutnya, ada pihak yang menilai pihak pengadilan meperlambat penyerahan putusan MA. PN Sengeti menerima keputusan kasasi MA itu Jumat pecan lalu. Setelah surat itu diterima, disampaikan ke bagian umum dan berikutnya di sampaikan ke Kepala Kejaksaan Sengeti, Muarojambi.

Secara terpisah, Penasehat Hukum (PH) Asad Syam, T Simanjuntak, mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan MA tersebut. Dirinya menolak berkomentar panjang terkait putusan MA tersebut.

Sementara itu, pengamat hukum Jambi Musrinauli, mengatakan, masih ada upaya hokum yang dapat dilakukan As’ad Syam, yakni upaya hukum luar biasa. Seperti menggunakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung.

“Kalau pun PK diajukan ke MA, As’ad tetap harus menjalani hukuman seperti putusan kasasi MA itu dan juga harus membayar denda,”katanya.

Terancam Dipecat

Terkait kasus yang menimpa As’sad Syam yang kini baru menikmati tiga pecan kursi DPR RI, dirinya terancam dipecat dari DPR RI. Calon pengganti kursi As’sad Syam kini muncul nama Sofyan Ali, yang berada dibawah perolehan suara Pemilu Legislatif April 2009 lalu.

Anggota KPUD Provinsi Jambi, Kasrianto, mengatakan, Sofyan Ali meraih suara terbanyak ketiga setelah Indrawati Sukadis dan As'ad Syam, membukukan perolehan suara sebanyak 18.568 suara. Sedangkan caleg Demokrat lainnya, atas nama Suparman hanya meraih 18.393 suara.

"Berdasarkan data rekapitulasi penghitungan perolahan suara Pemilu DPR, Syofyan Ali berada pada peringkat ketiga setelah Indrawati dan As’ad Syam. Secara aturan Syofyan Ali menjadi pengganti antar waktu sepanjang yang bersangkutan masih memenuhi syarat menjadi anggota DPR RI,”katanya.ruk

Tidak ada komentar: