Kepala Kejaksaan (Kajati) Jambi Syaifuddin Kasim |
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kini
bersih-bersih atau cuci gudang kasus-kasus korupsi di Provinsi Jambi. Satu demi
satu tersangka dugaan korupsi dimasukkan ke tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kota
Jambi. Mulai dari dua mantan Sekda Provinsi Jambi hingga sejumlah pejabat di
lingkungan Pemerintahan Provinsi Jambi. Kini Kejati Jambi “cuci gudang” kasus
dugaan korupsi yang kini menumpuk di Kejati Jambi.
ROSENMAN
M, Jambi
Duet “maut” bagi koruptor, Kepala
Kejaksaan (Kajati) Jambi Syaifuddin Kasim dan Wakajati Jambi John
Walingson Purba SH MH menorehkan ketegasan dalam penuntasan kasus dugaan
korupsi di Jambi. Sejak John Walingson Purba SH MH pula menjabat Wakajati Jambi 6 September
2012 lalu, tak ada kata “peti es” kasus korupsi di Jambi.
Selasa (1/4/14) lalau, Kejati Jambi
melukukan penahanan Ketua Gerakan Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi periode
2011-2013 Syahrasaddin
yang juga menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi. Syahrasaddin ditahan
sebagai tersangka dalam kasus Kwarda Pramuka Jilid II
(Perkempinas) Jambi.
Kemudian Senin
(14/4/14) pukul 15.00 WIB, Asisten III
Pemprov Jambi Idham Khalid juga ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi di
Lapas Klas II A Jambi. Idham Khalid ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi
pengadaan 48 unit laptop bagi siswa berprestasi di SMA Titian Teras tahun 2010.
Selain Idham Khalid,
seorang pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Pramudian Sitio juga ditahan
dalam kasus yang sama. Penahanan ini dilakukan setelah Berkas Acara Pemeriksaan
(BAP) tahap dua, beserta barang bukti diserahkan penyidik Polda Jambi ke
kejaksaan.
“Ini sudah
direncanakan sebelumnya. Karena wilayahnya di sana, maka ditandatangani Kepala
Kejari Sengeti,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Kata Kasim,
tersangka mantan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi ini akan dililit oleh tiga
kasus Tindak Pidana Korupsi. Namun tuntutannya hanya akan dilakukan sekali, dan
dilihat dengan tuntutan yang terberat dan ditambah dua pertiga hukuman.
“Master plan, laptop ini dan kemungkinan
nambah lagi. Kasihan ya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan adalah dari pihak Kejari Sengeti
dan Kejati Jambi. Gabung tim,” katanya.
Sebelum memasuki
mobil tahanan, sekitar pukul 15.00. Tersangka Idham Khalid menyatakan dirinya legowo ditahan oleh pihak kejaksaan. “Saya
kira cepat atau lambat saya pasti ditahan. Jadi bagi saya tidak masalah,"
katanya.
Menurut dia, itu
adalah tanggung jawab jabatan. Diungkapkan, tidak akan su'udzon kepada bawahan dan pemeriksa. Dan apabila nanti ada
perdebatan, sebaiknya di pengadilan saja.
“Penahanan ini kan
proses hukum, kita ikuti saja. Yang jelas saya tidak pernah su'udzon terhadap siapapun. Yang saya
kerjakan yang diperintah dalam undang-undang. Saya tidak pernah melebihi atau
kurang,” katanya.
Terkait penahanan
ini, Sarbaini, selaku penasehat hukum tersangka langsung mengajukan permohonan
pengalihan penahanan kota atau rumah. “Penasehat hukum langsung yang menjadi
jaminannya,” ujar Sarbaini.
Menurutnya, penyidik
mempunyai hak untuk menahan tersangka dan pihak tersangka juga memiliki hal
untuk mengajukan pengalihan penahanan. Dirinya berharap agar permohonan
tersebut dapat dipertimbangkan dan dikabulkan oleh pihak kejaksaan.
Kajati Tolak Pengalihan Penahanan Syahrasaddin
Syahrasaddin saat mencoblos Pileg 9 April 2014 di LP Jambi. Foto Edwin EP/Harian Jambi |
Kajati Jambi menolak dengan diplomatis permohonan pengalihan
penahanan tersangka, Syahrasaddin. Permohonan Syahrasaddin belum ditanggapi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Ini diakui salah satu penasihat hukum
Syahrasaddin, Sarbaini. “Belum ada tanggapan,” ujar Sarbaini.
Menurut dia, saat ini Syahrasaddin bersama keluarganya
sangat berharap pengalihan tahanan yang diajukan sejak 2 April 2014 lalu itu
bisa dikabulkan. “Harapan kita sesuai surat yang kita kirimkan,” ujarnya.
Meski demikian, menurut informasi yang diperoleh dari pihak
Kejati Jambi, surat pengalihan tersebut memang belum dikabulkan dan masih
dipertimbangkan. “Belum ada perkembangan, masih dalam kajian,” ujar sumber di Kejati
Jambi.
Surat permohonan pengalihan tahanan tersangka Syahrasaddin
itu dilayangkan tim penasihat hukumnya sehari setelah Sekda Jambi non-aktif ini
digiring ke Lapas Klas II Jambi selaku tersangka penilepan dana Kwarda Pramuka.
Syahrasaddin diduga menjadi salah satu orang paling
bertanggung jawab terkait dugaan penyimpangan aliran dana bagi hasil
kebun sawit seluas 400 hektare yang
dikelola oleh Kwarda Pramuka Jambi bersama PT Inti Indosawit Subur (IIS). Tak
hanya itu, Syahrasaddin juga diduga ikut bertanggung jawab
pada kasus kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) di Sungai Gelam
tahun 2012 lalu.
Harris AB Bakal Menyusul
Tersangka Haris AB,
yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi bakal menyusul Idham Khalid dan Syahrasaddin di LP Jambi.
Haris AB ditetapkan sebagai tersangka tertanggal 26 Maret 2014, dengan Surat
Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 204/N.5/SB.1/03/2014 dalam kasus logistik
Perkempinas.
Pada Senin
(14/4/14), Harris AB kembali diperiksa terkait Penggunaan Anggaran (KPA)
logistic (Perkempinas). Tersangka Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) logistik
kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas), Abdul Harris AB akan
diperiksa lagi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa (15/4/14).
“Insya Allah Selasa
kami panggil,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Masyroby.
Diduga kuat Harris AB juga akan dilakukan penahanan. Masyroby enggan
berkomentar banyak saat ditanya apakah tersangka Harris AB akan ditahan penyidik.
“Lihat saja nanti,” tandasnya.
Kasus ini terkait
dugaan korupsi dana hibah Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) Pemprov
Jambi untuk kegiatan Perkempinas 2012 di bidang logistik, senilai Rp 1,2
miliar. Namun, pada pelaksanaannya, hanya Rp 350 juta yang direalisasikan dan
dipergunakan sebagaimana mestinya. Artinya ada sebanyak Rp 850 juta yang diduga
fiktif dan dikorupsi.
Dari hasil
penyidikan, penyidik menemukan indikasi korupsi, yakni adanya pembuatan SPj
fiktif dalam pemesanan makanan peserta dan undangan untuk kegiatan tersebut.
Pada kegiatan
Perkempinas itu bidang logistik bekerja sama dengan 7 rumah makan. Kemudian
dikeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh KPA bidang
logistik yakni Haris AB. Namun, dalam pelaksanaannya, yang menerima pekerjaan
hanya tiga rumah makan dan empat lainnnya adalah kwitansi bodong. Berdasarkan
perhitungan sementara oleh penyidik, ditemukan kerugian Negara senilai Rp 850
juta.
Syahrasaddin Buka Kasus Perkempinas
Ketua Panitia Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) 2012
Yusniana Hasan Basri Agus kini terancam terseret dalam kasus Perkempinas 2012
yang menyeret Syahrasaddin dan Kepala Dinas Sosnakertrans Provinsi Jambi, Haris
AB yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara terdakwa AM Firdaus yang
merupakan Ketua Kwarda Pramuka Jambi Jilid I sudah divonis 5 tahun oleh Majelis
Hakim Tipikor PN Jambi pekan lalu.
Tersangka
Syahrasaddin tidak hanya terlibat dalam kasus Kwarda Pramuka Jambi dalam dana
bagi hasil kebun sawit dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS), tetapi juga
dinyatakan sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kegiatan
Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) di Sungai Gelam tahun 2012.
Sejak Syahrasaddin
ditetapkan Kejati Jambi jadi
tersangka pada tanggal 23 Januari 2014 lalu, baru Selasa 1 April 2014 diperiksa
sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Kini saatnya Syahrasaddin untuk buka “mulut” soal Bunda
Putri yang disebut-sebut Ketua Panitia Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas)
2012 Yusniana Hasan Basri Agus. Selaku Ketua Panitia Perkempinan 2012 lalu,
Yusniana Hasan Basri Agus dinilai paling bertanggungjawab soal
pertanggungjawaban anggaran.
Namun hal itu buru-buru dimentahkan oleh Kepala Kejaksaan
(Kajati) Jambi Syaifuddin Kasim bahwa Ketua Panitia Perkempinas 2012 Yusniana
Hasan Basri Agus dinyatakan bersih dari kasus korupsi dana Pramuka Jambi.
Kepastian itu disampaikan Kajati Jambi Saifuddin Kasim
kepada wartawan Rabu 29 Januari 2014 lalu. “Tidak ada perannya (Yusniana HBA,
red) di sana (Perkempinas, red) karena sekadar pelengkap saja,” kata Syaifuddin
di hadapan sejumlah wartawan. “Waktu acara aja
dia (Yusniana, red) tidak datang,” katanya.
Syaifuddin menjelaskan, ketua pelaksanan kegiatan
Perkempinas 2012 adalah Syahrasaddin.
Seperti diberitakan Harian
Jambi sebelumnya, 23 Januari 2014 Kepala Kejati Jambi, Syaifuddin Kasim
menandatangani dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), nomor
PRINT-31/N.5/Fd.1/01/2014, dengan nama tersangka yakni Syahrasaddin dkk.
Segera
Ganti Sekda
Ditahannya Syahrasaddin oleh Kejati Jambi, menyebabkan
pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi kini kosong. Ironi
memang. Disaat Syahrasaddin terjerat hukum, orang-orang dekatnya justru cuci
tangan.
Kasus Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi Jilid I dan II
banyak menyita perhatian berbagai eleman masyarakat Jambi. Kasus Kwarda Jambi
menjadi fenomena dan sangat banyak mengundang perhatian dari seluruh masyarakat
Jambi. Ada yang menolak dan ada yang mendukung tindakan dari pihak Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jambi bahwa memang dalam mengusut kasus tidak tebang pilih
dalam penetapan tersangka.
Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus juga didesak mengambil
sikap terkait dengan penahanan Syahrasaddin sebagai tersangka kasus Perkempinas
2012 dan kasus Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi.
Ketua CEPP Jambi As’ad Isma, bahwa imbas dari penahanan
Syahrasaddin yang saat ini menjabat sebagai Sekda Provinsi Jambi sebagai
tersangka, tentu sangat mempengaruhi kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Jambi.
Pasalnya, di samping mengurus urusannya selaku Sekda, dia
juga harus berurusan dengan hukum. “Jelas ini pengaruhnya, suatu saat dia bisa
dipanggil penyidik Kejati untuk memberikan keterangan,” ujar As’ad Isma.
Menurut mantan Ketua GP Ansor Provinsi Jambi ini, bahwa
pergantian Sekda ini akan membawa kebaikan, baik untuk diri Syahrasaddin maupun
aktivitas kerja birokrasi di Pemprov Jambi. Kemudian dalam hal pergantian
tersebut, Provinsi Jambi banyak memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang potensial
untuk memegang jabatan yang cukup sentral tersebut. (*/Dibantu Doni Saputra/lee) (HARIAN JAMBI EDISI CETAK PAGI SELASA 15 APRIL 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar