Jambi, Batak Pos
Balai Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) terpaksa merekrut 20 orang Suku Anak Dalam (SAD) guna membantu 30 orang personil Polisi Kehutanan mengawasi dan mengamankan kawasan TNBD. Kini managemen TNBD hanya ada 53 orang, temasuk didalamnya pejabat structural, non struktural dan fungional Polhut, serta pengendali ekosistem hutan. Minimnya personil mengakibatkan pengelolaan TNBD belum efektif.
Balai Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) terpaksa merekrut 20 orang Suku Anak Dalam (SAD) guna membantu 30 orang personil Polisi Kehutanan mengawasi dan mengamankan kawasan TNBD. Kini managemen TNBD hanya ada 53 orang, temasuk didalamnya pejabat structural, non struktural dan fungional Polhut, serta pengendali ekosistem hutan. Minimnya personil mengakibatkan pengelolaan TNBD belum efektif.
(Butet Manurung ditengah komunitas Suku Anak Dalam di TNBD Sarolangun).
Guna melindungi kawasan TNBD telah dilaksanakan perlindungan dan pengamanan hutan swakarsa. Guna menambah kekuatan perlindungan dan pengamanan hutan di TNBD telah dibentuk dan diaktifkan tenaga pengamanan hutan swakarsa dengan jumlah personil 20 orang dengan beranggotakan SAD.
Demikian dikemukakan Kepala Balai TNBD Ir Waldemar Hasiholan saat kunjungan Menteri Kehutanan RI MS Kaban ke TNBD di Desa Pematang Kabau, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Sabtu (3/5). Kunjungan Menhut MS Kaban disambut Gubernur jambi Zulkifli Nurdin dan Bupati Sarolangun Drs Hasan Basri Agus.
Menurut Waldemar, masyarakat sekitar juga dilibatkan guna melakukan perlindungan dan pengamanan hutan mandiri yang diprakassai LSM Pesad yang bertugas melakukan patroli dan perondaan pengamanan hutan secara mandiri. Selain itu juga dilakukan dengan pengamanan hutan fungsional yang dilakukan oleh Balai TNBD dengan melibatkan unsure-unsur penegak hukum terkait.
Disebutkan, kawasan TNBD seluas 60.500 hektar (ha) ditetapkan berdasarkan Keputusan Menhut dan Perkebunan No.258/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2003, melalui perubahan fungfsi hutan, sebagian hutan produksi terbatas Seregam Hulu 20.700 ha, sebagian hutan produksi tetap Seragam Hilir 11.400 ha serta areal penggunaan lain 1.200 ha, dan kawasan swaka alam dan pelestarian alam (cagar bosfer) Bukit Duabelkas 27.200 ha.
Setelah dilakukan penataan batas sementara Kawasan TNBD memiliki luas 58.300 ha, yang terletak di tiga kabupaten dengan rincian luas menurut kabupaten masing-masing adalah Kabupaten Batanghari 65 persen 37.000 ha, Sarolangun 15 persen 9.000 ha dan Kabupaten Tebo 20 persen 11.300 ha.
Menurut Waldemar, keadaan kawasan TNBD hamper seluruh kawasan merupakan hutan yang telah dieksploitasi. Berdasarkan peta citra landsat tahun 2007 keadaan hutan TNBD dapat digolongkan menjadi, hutan sekunder tua, umumnya terdapat pada areal yang berbukit dan terjal seperti perbukitan duabelas, hutan skunder muda, hutan dengan vegetasi semak belukar, kebun karet dan lading masyarakat.
Disebutkan, TNBD dikelola oleh Balai TNBD, yang merupakan Unit Pelaksana Tknis Pusat Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Departemen Kehutanan, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kehutahnan No.29/Menhut-II/2006 tanggal 02 Juni 2006.
Tugasnya pokok melaksanakan pengelolaan ekosistem kawasan TNBD dalam rangka konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti menyelenggarakan fungsi; penyusunan rencana, program dan evaluasi pengelolaan TNBD, pemanfaatan secara lestari TNBD, perlindungan, pengamanan, dan penanggulangan kebakaran kawasan TNBD, promosi dan informasi, bina wisata alam dan cinta alam, serta penyuluhan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kerjasama penegelolaan TNBD dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar