Jambi, Batak Pos
Pergantian puluhan pejabat eselon IV dan kepala kelurahan, camat dan kepala sekolah SMA dan SMP di Kota Jambi sarat bermuatan politis. Pergantian para PNS tersebut identik dengan balas budi saat terlibat terselubung jadi tim sukses pasangan walikota Jambi (Bambang Priyanto-Sujm Indra) Pilkada Kota Jambi Agustus 2008 lalu.
Akibat pergantian para PNS dan kepala sekolah tersebut, aksi unjuk rasa pelajar yang kpseknya diganti bergulir kejalan dua hari terakhir. Seperti di SMA 4 Kota Jambi, SMA 8 Jambi, SMP 18 Jambi dan masih banyak lagi.
Bahkan kedepan pelajar se Kota Jambi mengancam aksi unjukrasa besar-besaran bergandengan dengan para PNS pejabat yang di non jobkan walikota baru ini. Sejumlah pejabat barisan sakit hati juga akan bersatu untuk menggulingkan pasangan Walikota Jambi.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Soewarno Soerinta, Kamis (26/2) menerima tamu dan mendapat laporan dari beberapa pejabat yang merasa sakit hati karena dinonjobkan Walikota Jambi, Bambang Priyanto.
Sowarno Soerinta justru menuding ada orang lain yang menghasut Bambang dalam pelantikan pejabat beberapa waktu lalu. Hal ini menunjukan tipe-tipe kepemimpinan di Jambi sudah mundur ke zaman kerajaan yang diktator, bukan sistem pemerintahan yang bersih.
”Ini ada Bambang dibalik Bambang. Buktinya Bambang mengaku tidak tahu dengan penonjoban itu, malah dia bilang cuma tanda tangan saja, jadi ini bukan kehendak Bambang, namun ada oknum yang memanfaatkan ini, khususnya diluar pemerintahan,”katanya.
Menurutnya, dalam pelantikan tersebut banyak sekali muatan politis. Kondisi ini semakin jelas ketika mendekati Pemilu dan Pilpres ini. Buktinya, pengakuan Bambang yang tidak tahu dengan penonjoban tersebut, karena jika sudah ratusan pejabatnya yang nonjob, sangat mustahil jika Bambang sebagai Wali Kota mengaku tidak tahu.
“Sangat disayangkan penonjoban para kepala sekolah yang mengakibatkan anak-anak menjadi demo dan malas belajar, padahal saat ini sudah mendekati Ujian Nasional,”katanya.
Kabag Humas Pemkot Jambi, Subhi mengatakan, pelantikan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pasalnya, dalam aturan PP 41 yang baru tentunya aturan yang lama menjadi tidak berlaku lagi. Untuk itu semua pejabat harus dilantik ulang.
”Saya saja sebelumnya di TU dan golongan 4 A, lalu saya di lantik menjadi Kabag Humas. Kata orang saya ini mutasi, padahal sebenarnya saya ini baru dilantik. Dan semuanya dianggap dari nol setelah adanya aturan PP41 itu, jadi tidak ada istilah nonjob itu,’’ katanya. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar