Sabtu, 29 Mei 2010

Tiga Terpidana Pembunuh Suku Kubu Menunggu Eksekusi Mati

Jambi, BATAKPOS

Tiga terpidana pembunuh suku anak dalam (SAD) masing-masing Syargawi (40), Harun (33) dan Shopial (30) kini menunggu eksekusi hukuman mati. Kini ketiga terpidana mati itu kini mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II Jambi.

Kepala Lapas Jambi ST Bowo Nariwono BcIP SH kepada wartawan, Kamis (20/5) mengatakan, pihaknya akan membantu keinginan para napi untuk mengajukan upaya hukum (grasi).

”Mereka bertiga Harun, Shopial, dan Syargawai masih memiliki dua grasi yang bisa diajukan ke presiden. Apabila grasi pertama ditolak, maka ketiga terpidana mati tersebut masih bisa menggunakan hak mereka satu kali lagi. Hak grasi mereka ada dua,”kata Bowo.

Disebutkan, untuk mengajukan grasi, tidak ditentukan waktunya. Kapan saja mereka mengajukan grasi bisa dilakukan. Namun mereka mau memakai hak mereka. Syargawi awalnya tidak mau memakai hak nya menggunakan grasi.

”Syargawi tidak mengerti apa yang dimaksud grasi. Setelah dijelaskan, akhirnya baru mereka mau menggunakan hak nya yang masih ada dua kali untuk mengajukan grasi,”ujarnya.

Menurut Bowo, ketiga orang terpidana mati terlibat kasus pembunuhan SAD pada Sabtu 29 Desember 2000 pukul 19.30 WIB, di daerah Ulu Sungai Kunyit, Dusun Petekun, Desa Baru Nalo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.ruk

Tidak ada komentar: