Jambi, BATAKPOS
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi Jambi secara resmi melaporkan pelanggaran pidana terhadap tiga pasangan calon gubernur ke Polda Jambi. Panwaslu melaporkan tindak pidana ketiga kandidat itu berupa pemuatan iklan di media massa belum waktunya.
Anggota Panwaslu Provinsi Jambi, Maroli, SH, di ruang kerjanya, Rabu (19/5) mengatakan, pihaknya telah melaporkan tiga pasangan cagub (MM-Hich, HBA-FU dan ZA-AMI).
Saat ini pihak Polda sedang mengkaji unsur-unsur yang dikenakan kepada ketiganya. Panwaslu mengaku telah memasukan laporan tersebut pertanggal 11 Mei 2010.
”Berdasarkan kajian Panwaslu Provinsi Jambi, kajian yang dilakukan tersebut sudah paripurna. Mereka berharap laporan tersebut benar-benar ditindaklanjuti oleh Pihak Polda Jambi,”ujarnya.
Menurutnya, dalam pemberkasan terhadap laporan yang diberikan ke Polda Jambi, menyertai berkas-berkas bukti pelanggaran yang dilakukan. Berkas tersebut berasal dari kliping media yang memuat pelanggaran tersebut. Ada tiga media cetak, dan satu media eletronik.
Disebutkan, ketiga pasangan calon tersebut dilaporkan Panwaslu karena dianggap melanggar jadwal kampanye. Sebab, dari beberapa temuan yang dijadikan temuan semuanya memuat unsur dan atau memasukan substansi kampanye. Hal tersebut dianggap Panwaslu telah melanggar UU no 32 tahun 2004.
Ketua Tim Koalisi Madjid Muaz-Abdullah Hich (MM-Hich), Chairul Naim mengaku tidak merasa telah melakukan pelanggaran kampanye. Apalagi pelanggaran kampanye yang bersifat pidana.
”Selama ini kita tetap patuh dan taat terhadap Undang-Undang 32 tahun 2004 dan Peraturan KPU. Kami berpegang kepada Peraturan KPU No 69 tahun 2009,” katanya. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar