Rabu, 04 Agustus 2010

Komisi III DPR Pertayakan Pengusutan Penggelapan Pajak di Jambi


Jambi, BATAKPOS

Komisi III DPR RI mempertayakan Polda Jambi dalam pengusutan kasus penggelapan pajak sebesar Rp 40 miliar oleh PT Delimuda Perkasa (DMP) di Kabupaten Batanghari. Rombongan Komisi III DPR yang diketuai Aziz Syamsudin dari Fraksi Golkar disambut langsung Kapolda Jambi, Brigjen Pol Drs. R. Dadang Garhadi KS.

Menurut Aziz, pihaknya mempertayakan pihak Polda Jambi tentang kasus yang telah diusut tersebut. Pihaknya juga ingin mengetahui persoalan pajak oleh PT. DMP diduga melakukan penggelapan pajak di Kabupaten Batanghari.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Drs. R. Dadang Garhadi KS melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Direkskrimum) Polda Jambi Kombes Dul Alim mengatakan, pihaknya telah menangkap dua orang direktur PT Delimuda Perkasa (DMP), yakni Jufendiwan dan Adil Dharmadi. Keduanya ditangkap di Jakarta, Kamis (1/7) siang. Keduanya diduga melakukan penggelapan pajak senilai lebih dari Rp300 miliar.

“Istilahnya keduanya bukan ditangkap, tapi dijemput. Sesuai prosedur hukum, keduanya sudah dua kali kita panggil untuk diperiksa, tetapi tidak datang. Sebab itu, keduanya terpaksa kita jemput,” kata Dul Alim.

Keduanya usai ditangkap, langsung dibawa ke Jambi untuk diperiksa lebih lanjut sebagai tersangka. Sejak beroperasi tahun 2006, hingga kini PT DMP tidak mengantongi izin operasional, dan juga diduga tidak membayar pajak. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp300 miliar lebih. Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang menangani PO Box 99, Sardan Marbun, duduk sebagai Komisaris Utama PT DMP.

PT DMP adalah perusahaan pengolahan crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang punya pabrik di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, dan Pekanbaru, Riau. Di Jambi, perusahaan ini belum punya kebun sendiri.

Dalam pengoperasiannya sehari-hari perusahaan ini menampung buah sawit dari para petani sawit yang berada di sekitar kawasan perusahaan. Padahal, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, setiap pabrik pengolahan CPO harus mempunyai kebun sendiri atau kebun plasma untuk memasok kebutuhannya.

Dengan ditangkapnya Jufendiwan dan Adil Dharmadi, berarti ada kemajuan dari Polda Jambi dalam menangani kasus PT DMP ini. Padahal, sudah lama Polda Jambi mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), namun sejauh ini belum ada tersangkanya.

Informasi yang diperolah BATAKPOS menyebutkan, kasus itu bermula dengan adanya pengaduan dari anggota dewan Kabupaten Batanghari ke pihak Polisi Daerah Jambi beberapa waktu lalu. Berdasarkan asumsi PT DMP yang memiliki pabrik pengolahan buah kelapa sawit di Desa Sengkatibaru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi beroperasi tanpa izin sekitar empat tahun lalu.

Berdasarkan pantauan anggota DPRD Batangari terungkap bahwa PT DMP diduga tidak pernah membayar pajak sebesar Rp40 miliar per tahun. yang hanya memiliki pabrik kelapa sawit tanpa ada perkebunan.

Asumsi kerugian negara ini dihitung dari penerimaan tandan buah segar per bulan, rendemen, produksi CPO, harga jual CPO per kilogram, PPN, rendemen kemel, produksi kemel dan dikali dengan total harga.

PT DMP mengelolah pabrik kelapa sawit berkafasitas 80 ton per jam sejak empat tahun lalu, setelah 15 Desember 2006, membeli pabrik tersebut dari PT Tunjuk Langit Sejahtera (TLS).

Anehnya, perusahaan itu tidak memiliki kebun sendiri. Dalam pengoperasiannya sehari-hari perusahaan ini menampung buah sawit dari para petani sawit yang berada di sekitar kawasan perusahaan. ruk

Tidak ada komentar: