Senin, 03 Juni 2013

Zulkifli Nurdin Tunduk Pada Hukum



ZN Akui Terima Honor PSPD Unja Rp 40 Juta

JAMBI - Mantan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin (ZN) mengaku menerima honor selaku pembina sebesar Rp 40 juta, namun tiga hari setelah itu honor tersebut dikembalikannya. Hal ini diungkapkannya
saat menjadi saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (3/6).


Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Suprabowo, ZN mengaku menerima honor selaku pembina yang diberikan oleh Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi (Unja) selama 10 bulan.

"Pernah menerima honor selaku pembina selama 10 bulan dengan besaran Rp 4 juta per bulan. Pembayaran dilakukan sekaligus sebesar Rp 40 juta," ujar ZN

Namun ZN mengatakan tiga hari setelah itu, honor yang diterimanya tersebut langsung dikembalikannya. "Setelah saya pikir, tiga hari setelah menerima honor, honor tersebut saya kembalikan ke Pak Kemas
untuk disetor ke kas negara," ujar ZN.


Bersedia Hadir di Sidang Pengadilan PSPD Unja, ZN Diapresiasi Jambi


Direktur Jambi Care, Mabruri Hasan, memberikan apresiasi kepada mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin (ZN) yang bersedia hadir dalam sidang kasus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Program Studi Program Kedokteran (PSPD) Univeritas Jambi, Senin (3/5).

"Apresiasi untuk ZN yang telah hadir di pengadilan menjalankan kewajiban sebagai warga negara," ujar Mabruri Hasan. Mabruri Hasan juga menghargai sikap ZN yang mengakui telah menerima honor sebagai
pembina PSPD Unja. "Saya juga apresiasi, dengan jantan pula ZN mengakui menerima honor. Mantap dan luar biasa," ungkapnya.

Dalam keterangannya kepada wartawan, ZN menyatakan tiga hari setelah menerima honor tersebut, dirinya langsung mengembalikan dan dimasukkan ke kas negara.

 ZN Ngaku Langsung Dapat Panggilan Ketiga

Mantan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin (ZN) mengaku terkejut dengan surat panggilan ketiga yang diterimanya untuk hadir sebagai saksi pada persidangan dugaan korupsi penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi (Unja), Senin (3/6).

Ini diungkapkannya seusai memberikan kesaksian dalam persidangan dengan terdakwa mantan Rektor Unja, Kemas Arsyad Somad dan Eliyanti. "Saya sangat terkejut mendapat telepon dari Sabak kalau
ada surat panggilan sebagai saksi yang ketiga kalinya. Saya bilang, yang pertama dan keduanya mana? gak ada disini pak, cuma yang ada yang ketiga pak," ujarnya pada Metrojambi.com.

"Jadi panggilan terakhir yang saya terima, dan saya langsung berangkat dari Jakarta menuju Jambi dengan menggunakan pesawat sekitar pukul 5.45 Wib, istirahat sebentar lalu datang ke pengadilan," ujar gubernur dua periode ini. Diberitakan sebelumnya, mantan Gubernur Jambi dua periode, Zulkifli Nurdin di hadapan
majelis hakim yang diketuai oleh Suprabowo, mengaku menerima honor selaku pembina yang diberikan oleh Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi (Unja) selama 10 bulan.

"Pernah menerima honor selaku pembina selama 10 bulan dengan besaran Rp 4 juta per bulan. Pembayaran dilakukan sekaligus sebesar Rp 40 juta," ujar ZN.

Namun ZN mengatakan tiga hari setelah itu, honor yang diterimanya tersebut langsung dikembalikannya. "Setelah saya pikir, tiga hari setelah menerima honor, honor tersebut saya kembalikan ke Pak Kemas
untuk disetor ke kas negara," ujar ZN. (Dikutip dari Metrojambi.com.)

Tidak ada komentar: