Sabtu, 29 Mei 2010

Polda Jambi Tingkatkan Penyidikan Suap Anggota Dewan

Jambi, BATAKPOS

Satuan II Dit Reskrim Polda Jambi meningkatkan penyidikan terhadap kasus dugaan gratifikasi Rp 300 juta dari mantan Walikota Jambi Arifien Manap kepada 10 Anggota DPRD Kota Jambi Periode 2004-2009.

Penyidik Polda Jambi kini telah melakukan pemeriksaan Arifien Manap dan anggota dewan dan mantan anggota dewan penerima uang gratifikasi terkait penyetujuan Peraturan Daerah (Perda) minuman keras (miras) dan pengesahan nama Rumah Sakit Kota (RS Abdul Manap).

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, Kamis (20/5) mengatakan, pengusutan itu terkait dengan laporan LSM Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Jambi Februari lalu, yakni 10 Anggota DPRD Kota Jambi Periode 2004-2009 bagi-bagi uang suap dari mantan Walikota Jambi.

LSM Arak Jambi juga telah memberikan rekaman video berdurasi 10 menit tentang 10 Anggota DPRD Kota Jambi Periode 2004-2009 bagi-bagi uang suap dari mantan Walikota Jambi di rumah pribadi Wakil Ketua DPRD Periode 2004-2009 H Asmawi Syamsuri sebesar Rp 300 juta.

Disebutkan, modus korupsi gratifikasi itu yakni sekira bulan Juni 2008 di rumah pribadi H Asmawi Syamsuri di Gang Pipit II No 95 JL Jenderal Sudirman Rt 24 Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi, diketahui ada 10 anggota dewan membagi-bagi uang titipan dari Walikota Jambi Arifien Manap.

Menurut Almansyah, kini kasus tersebut masih dalam penyidikan intensif Polda Jambi. Kasus dugaan korupsi tersebut sudah diketahui luas oleh masyarakat, sehingga Polda Jambi harus segera menuntaskannya.

Diantaranya Anggota DPRD Kota Jambi Periode 2004-2009 yang menerima dana gratifikasi itu yakni H Asmawi Syamsuri (Golkar), Zulkifli Somad (PAN), Sukarno (Demokrat), Efron Purba (PDS), Ridwan (Demokrat). ruk

Tidak ada komentar: