Sudah Tiga Tahun LEBIH Beroperasi
Jambi, BATAKPOS
Pihak Polda Jambi menutup paksa operasional pabrik kelapa sawit berbendera PT Deli Muda Perkasa (DMP) yang beroperasi di Desa Sengkati Baru Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari. Kini penyidik Polda Jambi telah memeriksa 32 orang saksi terkait kasus perizinan pabrik itu.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah kepada wartawan, Kamis (20/5) mengatakan, dari 32 orang yang diperiksa, diantaranya ada saksi ahli dari pemerintah atau instansi terkait, yaitu Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan Batanghari.
Saksi yang diperiksa juga pihak-pihak yang terkait dengan perizinan PT DMP. Bahkan, Polda Jambi yang membuat LP pada Maret dan menyelesaikan serta mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 4 Mei 2010 yang lalu.
"Tidak ada kata pemandekan kasus disini. Buktinya, Maret informasi yang diterima mengenai izin PT DMP dibuat LP dan Mei SPDP nya telah dikirim. Dari rentang waktu antara Maret dan Mei itu Polda mengumpulkan data-data," katanya.
Disebutsebut, Sekda Kabupaten Batanghari, Erpan, juga telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Polda Jambi. PT DMP perusahaan minyak kelapa sawit tersebut tidak memiliki izin selama 3,5 tahun beroperasi.
Bahkan pabrik minyak CPO itu tidak memiliki lahan layaknya sebuah pabrik CPO yang jika mendirikan pabrik harus memiliki lahan perkebunan sawit. Pabrik PT DMP mampu memproduksi Cruid Pulp Oil (CPO) 60 ton per hari dengan kapasitas produksi 80 ton per jam itu tidak memiliki izin. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar