Kamis, 18 Juni 2009

Tersandung Kasus, Caleg PAN Didesak Gugur

Tanjabar, Batak Pos

Seorang calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial JD yang terpilih untuk DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) Pemilu Legislatif April 2009 lalu didesak warga untuk gugur jadi caleg. Pasalnya JD tersandung hukum dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada Tanggal 17 Februari 2009 lalu. Bersangkutan dikenakan pasal 84 ke-1 jo pasal 21 Ayat (2) UU RI No:23 tahun 1992 tentang kesehatan.

Ketua LSM Pusako Jambi, Komaruddin, Senin (15/6) mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat secara resmi untuk penundaan pelantikan caleg terpidana sampai masa hukumannya berakhir. Surat tersebut akan ditembuskan ke KPUD Provinsi Jambi, Panwaslu Provinsi Jambi,Polres Tanjab Barat, Panwas Kabupaten Tanjab Barat, DPW PAN maupun DPD.

Menurut Komaruddin, pihaknya atas nama warga Kuala Tungkal, Tanjabar mempertanyakan KPUD Tanjabar sosok caleg terpilih ternyata cacat hukum dan stutusnya narapidana.

Ketua LSM PKA-PPD (Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah dan Daerah) Provinsi Jambi, Andi Rustam Dadi mengatakan perkara ini dapat digelar kembali jika dari LSM melaporkan kasus ini ke komisi Kejaksaan di Pusat.

Pengamat Hukum Jambi, Ikhsan Hasibuan, SH menilai tidak sepantasnya seorang anggota dewan berstatus narapidana. Anggota dewan, lanjut Ikhsan, adalah jabatan yang mulia dan merupakan orang terpilih.

Ketua DPD PAN, H.Agus mengaku belum menerima laporan secara resmi dari KPUD atas caleg terpilih dari partai PAN yang tersandung hukum. Pihaknya menyerahkan permasalahan ini ke KPUD.

“Secara intern partai, kita siap apapun keputusan dari KPUD Tanjab Barat. Kita akan bentuk tim jika KPUD mengembalikan permasalahan ini ke partai,” kata Agus. ruk

Tidak ada komentar: