Kajati Jambi BD Nainggolan
Jambi, Batak Pos
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengintensiskan penyelidikan penanganan kasus dugaan korupsi pada proyek pemeliharaan rutin jalan di Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi tahun 2010 senilai Rp 381.410.000.
Dari hasil ekspos internal Kejati Jambi, proyek pemeliharaan jalan Muaratembesi batas Bungo Tebo (Bute) dengan menggunakan anggaran senilai Rp 381.410.000, disepakati untuk ditingkatkan ke penyidikan, karena proyek ini diduga fiktif.
Kajati Jambi BD Nainggolan melalui Kasi Penkum Kejati Jambi Andi Ashari, Selasa (4/10) mengatakan, saat ini baru proyek jalan Muaratembesi batas Bute yang baru ditingkatkan ke penyidikan. Sementara proyek pemeliharaan jalan Simpang Kenali, Simpang Paal Merah dan Simpang Sijenjang, masih dalam puldata.
“Pemeriksaan proyek pemeliharaan jalan Muaratembesi batas Bute, sudah ditingkat ke penyidikan. Sedangkan proyek yang lain masih puldata. Proyek pemeliharaan jalan Muaratembesi batas Bute itu menggunakan anggaran senilai Rp 381.410 juta, yang berdasarkan pada revisi Dipa 22 Desember 2010,”katanya.
Disebutkan, proyek ini dikerjakan oleh 10 rekanan. Tapi diduga fiktif karena tidak dilakukan, tapi belum ada tersangka. Nanti tersangkanya akan ditetapkan di penyidikan.
Berdasarkan penelusuran BATAKPOS, proyek PU Provinsi Jambi banyak dikerjakan oleh oknum-oknum LSM dan organisasi kepemudaan. Bahkan sejumlah oknum LSM kini menjadi calo proyek di Dinas PU Provinsi Jambi.
Minimnya pengawasan proyek di Dinas PU Provinsi Jambi oleh LSM, karena para oknumj LSM tersebut sudah mendapatkan “jatah” proyek setiap tahun anggaran bergulir. Hal itu juga terbukti dari jarangya unjukrasa LSM terkait proyek di PU Provinsi Jambi sebagai pengawas independen.
Selain itu, oknum anggota DPRD Provinsi Jambi, khususnya di Komisi III juga disebut-sebut mendapatkan proyek dari PU Provinsi Jambi. Baik LSM dan DPRD Provinsi Jambi, pengawasan proyek PU di Provinsi Jambi kini sangat minim. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar