Kamis, 05 Juni 2008

Calon Walikota Perseorangan Gugat KPU Kota Jambi

Jambi, Batak Pos
Pasangan calon Wali Kota Jambi dari jalur perseorangan, Agus Setyonegoro - Hilmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (MPU) Kota Jambi karena menolak pendaftarannya sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Jambi. Agus menilai KPU Kota Jambi melanggar peraturan, dan akan melaporkan KPU.


Sebelumnya Agus-Hilmi telah mendaftarkan diri sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Jambi. Mereka adalah satu-satunya pasangan calon independen, tapi pendaftarannya ditolak oleh KPU setempat. Alasan KPU Kota Jambi saat itu adalah pasangan itu tidak memenuhi syarat sesuai dengan aturan berlaku.
Agus kepada wartawan, Rabu (4/6), membantah tudingan KPU.


Dia menyatakan semua persyaratan sudah terpenuhi, termasuk memiliki daftar dukungan minimal empat persen dari jumlah mata pilih yang ada. Di Kota Jambi terdapat 363 calon mata pilih. Pasangan Agus dan Hilmi telah melampirkan jumlah pendukung mencapai 24 ribu lebih.

Secara terpisah, Ketua Devisi Peserta Pemilu KPU Kota Jambi, Faisol Amri menyatakan siap menghadapi laporan pasangan Agus-Hilmi. "Ini salah satu cara tepat dalam berdemokrasi, bukan dengan cara-cara anarkis,"katanya.

Disebutkan, penolakan pendaftaran Agus-Hilmi di KPU Kota Jambi, Senin 26 Mei 2008 lalu. Penolakan calon independen tersebut karena KPUD Kota Jambi hingga penutupan pendaftaran calon pasangan walikota, Senin (26/5) belum menerima petunjuk teknis dari KPU Pusat dan hal itu sudah hasil Pleno KPU Kota Jambi.

Sementara empat pasangat bakal calon wali kota dan wakil Wali Kota Jambi sudah mendaftar di KPU Kota Jambi. Mereka adalah pasangan Bambang - Sum Indra yang diusung PAN, PBB, PPP, PKPB, PKB dan PNI, Asnawi - Nuzul didukung partai Golkar, PKS, PPNUI, PSI, Partai Merdeka, PBSD, PDS, Partai Pelopor, PNBK, PNI Marhaein, PPD dan PPDI.

Sementara pasangan Zulkifli Somad - Agus S Roni diusung PDIP dan PBR, dan Sutrisno - Effendi Hatta, diusung partai Demokrat Sutrisno-Efendi Hatta diusung Partai Demokrat, PDK dan PKPI. ruk

Tidak ada komentar: