ASPIRASI: Koordinator Gabungan LSM Pengamat Pembangunan Kota Jambi Amrizal Ali Munir melakukan
unjukrasa di Kantor DPRD Kota Jambi, Senin (2/2). (Insrt) LSM melakukan dengar pendapat dengan Komisi
III DPRD Kota Jambi, Senin (2/2). Aksi unjukrasa ini terkait kebijakan Pemkot
Jambi soal Pasar Tradisional, Pasar Induk Grosir dan Soal Pembangunan Jalan
dalam Kota Jambi. ROSENMAN MANIHURUK/HARIAN JAMBI
Pembangunan Jalan Lingkungan Kota Jambi Juga Jadi Sorotan
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dinilai lepas kendali soal
pemberian ijin alih fungsi rumah toko (ruko) yang kini banyak berubah jadi
hotel. Kondisi ruko kini sudah banyak menyalahi aturan tata ruang Kota Jambi.
Maraknya alih fungsi ruko dengan fungsi lain seperti gudang, hotel dinilai
akibat lemahnya pengawasan dari instansi terkait.
R MANIHURUK, Jambi
Hal itu terungkap saat dengar pendapat aksi Gabungan LSM
Pengamat Pembangunan Kota Jambi di Kantor DPRD Kota Jambi dengan Komisi III
DPRD Kota Jambi, Senin (2/2). Aksi unjukrasa ini terkait kebijakan Pemkot Jambi
soal Pasar Tradisional, Pasar Induk Grosir dan Soal Pembangunan Jalan dalam
Kota Jambi.
Menurut Koordinator Gabungan LSM Pengamat Pembangunan Kota
Jambi Amrizal Ali Munir, maraknya pembangunan ruko yang beralih fungsi jadi
penggunaan lain, sudah menjadi masalah besar di Kota Jambi.
Amrizal Ali Munir mengatakan, tata Kota Jambi masih belum
mengedepankan keserasian lingkungan. Masih banyak bangunan di Kota Jambi yang
melanggar tata ruang yang berdampak langsung terhadap ekosistem lingkungan
hidup.
Gabungan LSM Pengamat Pembangunan Kota Jambi juga menyoroti
keberadaan ruko yang difungsikan jadi hotel melati, perbangkan dan juga rumah
walet. Seperti di Jelutung Kota Jambi, banyak bangunan ruko dijadikan jadi perbangkan,
padahal lokasi tak mengijinkan kerana lahan parkir minim.
Kemudian bangunan ruko yang dijadikan hotel bertingkat.
Misalnya salah satu bangunan ruko di depan Bank BCA Jelutung Jambi yang
disebut-sebut milik NGK Jambi. Ruko tersebut kini disulap jadi hotel bertingkat
enam yang ijin amdalnya belum jelas.
Bangunan ruko yang direhap jadi hotel bertingkat itu yang
berjarak 1 meter dari bahu jalan raya. Keberadaan itu tidak sesuai dengan
ketentuan perizinan yang ada. Amrizal meminta Walikota Jambi Syarif Fasya untuk
tegas dalam mmenindak bangunan-bangunan “liar” tanpa ijin resmi sesuai
fungsinya.
Menanggapi ungkapan Gabungan LSM Pengamat Pembangunan Kota
Jambi, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Wahyudi P Asmara mengatakan, pihaknya
akan memanggil instansi bersangkutan terkait dengan ijin ruko yang beralih
fungsi.
Terkait soal bangunan ruko yang beralih fungsi jadi hotel di
Jelutung Kota Jambi, menurut Wahyudi P Asmara pihaknya telah memanggil pemilik
bangunan dan telah meminta agar menata bangunan sesuai dengan ijin fungsinya.
Menurutnya, tata ruang Kota Jambi saat ini masih tampak
sembrawut. Pemetaan wilayah permukiman, perkantoran, usaha perdagangan serta
pergudangan masih tidak tertata rapi. Sejumlah gudang masih berada di dalam
Perkotaan Kota Jambi. Sejauh ini gudang masih menjadi persoalan kesembrawutan
tata ruang Kota Jambi.
Disebutkan, banyaknya bangunan ruko yang beralih fungsi dari
ijin fungsi sebelumnya. Menurutnya, kinerja Dinas Tata Kota Jambi hingga kini
belum maksimal untuk memberikan blueprin tata kota Jambi.
Disebutkan, sejumlah gudang yang ada di Kota Jambi masih memiliki izin hingga lima tahun kedepan. Kedapannya Pemerintah Kota Jambi akan lebih selektif memberikan izin soal pemakaian bangunan yang ada di dalam Kota Jambi.
“Kita minta dinas terkiat untuk mebenahi tata ruang Kota
Jambi. Daerah permukiman dipetakan secara rapih, kemudian daerah gudang juga
diberi diwilayah pinggir Kota Jambi. Selama ini masih banyak mobil truk tonase
lebih masuk dalam kota. Hal ini karena gudang mereka masih dalam kota,
khususnya gudang toko bangunan,"katanya.
Jalan Lingkungan
Gabungan LSM Pengamat Pembangunan Kota Jambi juga menyoroti
buruknya pembangunan jalan lingkungan di Kota Jambi. LSM ini juga mengangkat
persoalan yang ada di dinas PU Kota Jambi soal pembangunan jalan lingkungan di
Kota Jambi anggaran APBD 2014.
“Hasil dari investigasi kami di lapangan ternyata
jalan-jalan yang baru beberapa bulan dikerjakan sudah banyak yang mengalami
kerusakan. Sehingga masyarakat tidak dapat menikmati jalan yang ada secara
maksimal. Kami duga dalam pekerjaan tersebut ada unsur kesengajaan dari
oknum-oknum yang tidak bekerja secara profesional. Sehingga belum 1 tahun jalan
lingkungan tersebut sudah banyak rusak. Seakan-akan dikerjakan main-main,” ujar
Koordinator Gabungan LSM Pengamat Pembangunan Kota Jambi Amrizal Ali Munir.
Dalam orasinya di Kantor Walikota dan DPRD Kota Jambi, Gabungan
LSM Pengamat Pembangunan Kota Jambi meminta Walikota Jambi Syarif Fasya untuk
membentuk tim mengaudit semua pekerjaan jalan lingkungan yang ada di setiap
kecamatan yang ada di Kota Jambi.
Menurut Amrizal Ali Munir, proyek jalan lingkungan terkesan
dijadikan proyek yang dipaksakan. “Setiap tahun jalan tertentu dianggarkan.
Jangan dipaksakan membangun jalan dengan paket besar namun anggarannya minim.
Sehingga kualitas jalan yang dibangun taki bagus,” katanya.
“Kepada Ketua DPRD Kota Jambi untuk segera membentuk tim
investigasi dan memeriksa semua pekerjaan jalan lingkungan yang menggunakan
APBD Kota Jambi Tahun 2014. Secepatnya copot Kepala Dinas PU Kota Jambi.
Meminta kepada pihak BPKP mengauidit secara benar pekerjaan jalan lingkungan
disetiap kecematan dalam Kota Jambi,” katanya.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Jambi Junaidi
Singarimbun mengatakan, semua kualitas jalan lingkungan di Kota Jambi sudah
masuk dalam kualitas B, bukan lagi C. Sejak penggunaan anggaran 2014 dan 2015,
proyek jalan lingkungan di Kota Jambi sudah harus kualitas B.(*/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar