Selasa, 03 Februari 2015

Pemkot Jambi Lepas Kendali Soal Pengawasan Alih Fungsi Ruko



ASPIRASI: Koordinator Gabungan LSM Pengamat Pembangunan Kota Jambi Amrizal Ali Munir melakukan unjukrasa di Kantor DPRD Kota Jambi, Senin (2/2). (Insrt)  LSM melakukan dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Kota Jambi, Senin (2/2). Aksi unjukrasa ini terkait kebijakan Pemkot Jambi soal Pasar Tradisional, Pasar Induk Grosir dan Soal Pembangunan Jalan dalam Kota Jambi. ROSENMAN MANIHURUK/HARIAN JAMBI


Pembangunan Jalan Lingkungan Kota Jambi Juga Jadi Sorotan

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dinilai lepas kendali soal pemberian ijin alih fungsi rumah toko (ruko) yang kini banyak berubah jadi hotel. Kondisi ruko kini sudah banyak menyalahi aturan tata ruang Kota Jambi. Maraknya alih fungsi ruko dengan fungsi lain seperti gudang, hotel dinilai akibat lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

R MANIHURUK, Jambi

Hal itu terungkap saat dengar pendapat aksi Gabungan LSM Pengamat Pembangunan Kota Jambi di Kantor DPRD Kota Jambi dengan Komisi III DPRD Kota Jambi, Senin (2/2). Aksi unjukrasa ini terkait kebijakan Pemkot Jambi soal Pasar Tradisional, Pasar Induk Grosir dan Soal Pembangunan Jalan dalam Kota Jambi.

Menurut Koordinator Gabungan LSM Pengamat Pembangunan Kota Jambi Amrizal Ali Munir, maraknya pembangunan ruko yang beralih fungsi jadi penggunaan lain, sudah menjadi masalah besar di Kota Jambi.


Amrizal Ali Munir mengatakan, tata Kota Jambi masih belum mengedepankan keserasian lingkungan. Masih banyak bangunan di Kota Jambi yang melanggar tata ruang yang berdampak langsung terhadap ekosistem lingkungan hidup.

Gabungan LSM Pengamat Pembangunan Kota Jambi juga menyoroti keberadaan ruko yang difungsikan jadi hotel melati, perbangkan dan juga rumah walet. Seperti di Jelutung Kota Jambi, banyak bangunan ruko dijadikan jadi perbangkan, padahal lokasi tak mengijinkan kerana lahan parkir minim.

Kemudian bangunan ruko yang dijadikan hotel bertingkat. Misalnya salah satu bangunan ruko di depan Bank BCA Jelutung Jambi yang disebut-sebut milik NGK Jambi. Ruko tersebut kini disulap jadi hotel bertingkat enam yang ijin amdalnya belum jelas. 

Bangunan ruko yang direhap jadi hotel bertingkat itu yang berjarak 1 meter dari bahu jalan raya. Keberadaan itu tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang ada. Amrizal meminta Walikota Jambi Syarif Fasya untuk tegas dalam mmenindak bangunan-bangunan “liar” tanpa ijin resmi sesuai fungsinya.

Menanggapi ungkapan Gabungan LSM Pengamat Pembangunan Kota Jambi, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Wahyudi P Asmara mengatakan, pihaknya akan memanggil instansi bersangkutan terkait dengan ijin ruko yang beralih fungsi.

Terkait soal bangunan ruko yang beralih fungsi jadi hotel di Jelutung Kota Jambi, menurut Wahyudi P Asmara pihaknya telah memanggil pemilik bangunan dan telah meminta agar menata bangunan sesuai dengan ijin fungsinya.  

Menurutnya, tata ruang Kota Jambi saat ini masih tampak sembrawut. Pemetaan wilayah permukiman, perkantoran, usaha perdagangan serta pergudangan masih tidak tertata rapi. Sejumlah gudang masih berada di dalam Perkotaan Kota Jambi. Sejauh ini gudang masih menjadi persoalan kesembrawutan tata ruang Kota Jambi.

Disebutkan, banyaknya bangunan ruko yang beralih fungsi dari ijin fungsi sebelumnya. Menurutnya, kinerja Dinas Tata Kota Jambi hingga kini belum maksimal untuk memberikan blueprin tata kota Jambi.

Disebutkan, sejumlah gudang yang ada di Kota Jambi masih memiliki izin hingga lima tahun kedepan. Kedapannya Pemerintah Kota Jambi akan lebih selektif memberikan izin soal pemakaian bangunan yang ada di dalam Kota Jambi.

“Kita minta dinas terkiat untuk mebenahi tata ruang Kota Jambi. Daerah permukiman dipetakan secara rapih, kemudian daerah gudang juga diberi diwilayah pinggir Kota Jambi. Selama ini masih banyak mobil truk tonase lebih masuk dalam kota. Hal ini karena gudang mereka masih dalam kota, khususnya gudang toko bangunan,"katanya.

Jalan Lingkungan

Gabungan LSM Pengamat Pembangunan Kota Jambi juga menyoroti buruknya pembangunan jalan lingkungan di Kota Jambi. LSM ini juga mengangkat persoalan yang ada di dinas PU Kota Jambi soal pembangunan jalan lingkungan di Kota Jambi anggaran APBD 2014.

“Hasil dari investigasi kami di lapangan ternyata jalan-jalan yang baru beberapa bulan dikerjakan sudah banyak yang mengalami kerusakan. Sehingga masyarakat tidak dapat menikmati jalan yang ada secara maksimal. Kami duga dalam pekerjaan tersebut ada unsur kesengajaan dari oknum-oknum yang tidak bekerja secara profesional. Sehingga belum 1 tahun jalan lingkungan tersebut sudah banyak rusak. Seakan-akan dikerjakan main-main,” ujar Koordinator Gabungan LSM Pengamat Pembangunan Kota Jambi Amrizal Ali Munir.

Dalam orasinya di Kantor Walikota dan DPRD Kota Jambi, Gabungan LSM Pengamat Pembangunan Kota Jambi meminta Walikota Jambi Syarif Fasya untuk membentuk tim mengaudit semua pekerjaan jalan lingkungan yang ada di setiap kecamatan yang ada di Kota Jambi.

Menurut Amrizal Ali Munir, proyek jalan lingkungan terkesan dijadikan proyek yang dipaksakan. “Setiap tahun jalan tertentu dianggarkan. Jangan dipaksakan membangun jalan dengan paket besar namun anggarannya minim. Sehingga kualitas jalan yang dibangun taki bagus,” katanya.

“Kepada Ketua DPRD Kota Jambi untuk segera membentuk tim investigasi dan memeriksa semua pekerjaan jalan lingkungan yang menggunakan APBD Kota Jambi Tahun 2014. Secepatnya copot Kepala Dinas PU Kota Jambi. Meminta kepada pihak BPKP mengauidit secara benar pekerjaan jalan lingkungan disetiap kecematan dalam Kota Jambi,” katanya.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Jambi Junaidi Singarimbun mengatakan, semua kualitas jalan lingkungan di Kota Jambi sudah masuk dalam kualitas B, bukan lagi C. Sejak penggunaan anggaran 2014 dan 2015, proyek jalan lingkungan di Kota Jambi sudah harus kualitas B.(*/lee)   












Tidak ada komentar: