Minggu, 28 Oktober 2012

RS Siloam Ladeni Gugatan Pasien Hingga Ke Pengadilan

Jambi, BATAKPOS

Rumah Sakit (RS) Siloam Jambi tidak akan mangkir dan tetap meladeni gugatan keluarga pasien yang dituding melakukan malpraktek yang berujung pada kematian bayi saat lahir. Pihak RS Siloam tetap akan meladeni gugatan pasien hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Humas RS Siloam, Daniel, Rabu (24/10) kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan pengacara saat sidang di PN Jambi, rabu (24/10). Manajemen RS Siloam juga hadir dalam sidang gugatan yang diajukan oleh bekas pasiennya di PN Jambi.

Menurut Daniel, pihaknya sudah menyiapkan pengacara dari Jakarta untuk sidang tersebut. “Pengacaranya sudah kami siapkan dari Jakarta,”katanya.

Rusli B, SH, kuasa hukum keluarga Dewi, pasien korban mal praktik RS Siloam, mengaku sudah dihubungi pengacara pihak rumah sakit. “Tadi siang saya sudah jumpa di PN Jambi dengan pengacara Siloam, mengaku bernama Risma, dari Jakarta,”katanya.

Disebutkan, sidang dimulai Rabu (24/10) sekitar pukul 10 pagi dan dihadiri kedua belah pihak. RS Siloam Jambi digugat oleh keluarga Dewi. Penyebabnya, ketika bersalin di rumah sakit tersebut, Dewi mengaku menjadi korban mal praktik yang menyebabkan bayi yang dilahirkan meninggal dunia.

Keluarga Dewi menuduh dokter RS Siloam Jambi melakukan malpraktek sehingga menggugat Rp 10 Miliar. Sebagai penggugat adalah Wahyu Indrawan mewakili istrinya,  Dewi.

Bertindak sebagai kuasa hokum Wahyu Indrawan adalah Rusli B, SH. Kasus ini bermula saat Dewi akan menjalani proses persalinan di RS Siloam Jambi pada 25 April lalu. Namun, karena diduga terjadi kesalahan prosedur, bayi yang dilahirkan Dewi akhirnya meninggal dunia.

Keluarga Dewi menuding dokter rumah sakit tersebut telah melakukan malpraktik yang menyebabkan bayi yang dilahirkan kemudian meninggal dunia. Menurut Rusli B, setelah masuk dan menjalani proses pemeriksaan, dokter Goerge IVW Udjung SPOg, menyatakan Dewi mengalami pengapuran plasenta sehingga harus dilakukan dua langkah medis untuk melakukan proses persalinan Dewi.


Setelah dilakukan persetujuan keluarga Dewi, maka terhadap pasien diambil langkah medis yakni diinduksi. Dimana dalam standar operasional medis induksi dilakukan maksimal delapan jam dan setelah itu harus dilakukan operasi 'cesar' untuk mengeluarkan bayi dalam kandungan sang ibu.

Namun dalam pelaksanaannya proses induksi dilakukan selama 22 jam. Setelah tidak ada reaksi dari korban maka kemudian oleh pihak rumah sakit dilakukan operasi cesar dan akibatnya bayi lahir dalam keadaan biru pada badan dan wajah atau terjadi kelainan pada bayi itu.

“Berdasarkan analisa, bayi tersebut berwarna biru di tubuhnya akibat sang ibu terlalu lama diinduksi selama 22 jam atau perlakukan tersebut sudah tidak sesuai standar operasional medis,”kata Rusli. RUK

Tidak ada komentar: