TOWER ILAGAL: Bangunan Tower PT Wawe milik
provider Three RT 14 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan ilegal. Kini
ijin pendirian tower telekomunikasi ini disoal karena tak miliki izin resmi
dari Pemkot Jambi. POPRI BUSTAMI/HARIAN JAMBI
Dewan Minta Tower Dipotong
JAMBI-Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi,
Muhili Amin meminta dengan tegas agar tower tanpa izin yang berada di RT 14
Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan dibongkar. Bahkan, menurut Muhili,
lurah Thehok, Azmi mengangkangi kebijakan atasannya, Sy Fasha selaku Walikota
Jambi.
“Saya heran, apa lurah itu tidak tahu soal
kebijakan yang diambil atasannya. Bahwa tidak boleh memberikan rekomendasi
pendirian tower, sampai waktu yang belum bisa ditentukan. Harus dipotong
itu," terang Muhili yang mengaku sedang berada di Solo dalam rangka
kunjungan kerja, Kamis (13/11).
Muhili yang merupakan anggota dewan dari
Dapil Jambi Selatan ini mengaku belum mendapat pengaduan terkait keberadaan
tower tersebut. Padahal Muhili bertempat tinggal dekat dengan lokasi pendirian
tower namun beda RT.
“Saya tinggal di RT 12, namun belum tahu
jika ada tower didirikan di sana. Saya pulang hari Jumat (14/11). Nanti saya
cek setibanya di Jambi," pungkas Muhili.
Warga di dekat tower mengaku ada yang
dimintai tanda tangan. Namun tidak diberitahukan waktu pendiriannya.
“Kita hanya diberi tahu bahwa akan berdiri
tower, namun belum tanda tangan setuju atau tidak. Tahu-tahu sudah berdiri
saja, entah warga mana yang setuju itu," ujar BY, warga yang minta
identitasnya dirahasiakan.
Berdasarkan berita Harian Jambi (HJ)
sebelumnya, ada tower telekomunikasi milik provider three yang telah berdiri di
rumah ketua RT 14 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan. Di mana BPMPPT
Kota Jambi selaku instansi terkait perizinan pendirian tower mengaku belum
mengeluarkan izin tower tersebut. Bahkan berkas dari PT WAWE yang menjadi pihak
ketiga pendirian tower setinggi 32 meter itu belum diterimanya. (oyi/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar