Kamis, 15 September 2011

Mantan Wakil Bupati Muarojambi Belum Ditahan

Muchtar Muis

Tersangka Lebih dari 7 Tahun

Jambi, BATAKPOS

Mantan Wakil Bupati Muarojambi, Provinsi Jambi Muchtar Muis yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan jaringan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Sungaibahar 2004 senilai Rp4,5 miliar hingga kini belum ditahan. Namun mantan Sekda Muarojambi saat kasus tersebut kini sudah dicekal.

Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Andi Iqbal Arief Rabu (14/9) mengatakan hingga kini tersangka belum ditahan, karena masih kooperatif dalam pemeriksaan. Namun surat pencekalan Muchtar Muis sudah diterima Kejati Jambi dari Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung RI pada akhir Agustus lalu Mucthar Muis resmi dicekal.

Disebutkan, pencekalan dilakukan untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri dan dapat mempersulit upaya kejaksaan dalam melakukan pengusutan dan pemeriksaan terkait kasus yang melilitnya.

Pengusutan kasus PLTD Sungaibahar 2004 senilai Rp4,5 miliar ini sudah dilakukan pihak kejaksaan setempat sejak 2009. Muchtar Muis sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Bupati Muarojambi As`ad Syam dan Sudiro Lesmana, Direktur PT Cipta Pesona Usaha sebagai rekanan dan mantan Disrektur BUMD Syafruddin.

Dua tersangka lainnya, yaitu As`ad Syam dan Sudiro sudah divonis Pengadilan Negri Jambi tahun 2010, masing-masing empat tahun penjara dan kini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Jambi sedangkan satu tersangka lainnya Syafruddin tidak ditahan karena perkaranya pada sidang praperadilan menang.

Sementara Muchtar Muis sendiri, upaya pengusutan dilakukan penyidik kejaksaan setempat terhenti ditengah jalan, dengan alasan surat perintah pengusutan dari Presiden belum turun.

Namun pada awal 2011 jabatan Muachtar Muis sebagai Wakil Bupati Muarojambi berakhir, sehingga penyidik Kejati Jambi melanjutkan upaya pengusutan karena tidak ada alasan lagi harus menunggu adanya surat dari Presiden.

Pada saat proyek ini berjalan tersangka Muchtar Muis menjabat selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Muarojambi, dan beberapa tahun kemudian terpilih menjadi Wakil Bupati setempat berdampingan dengan bupati baru Burhanuddin Mahir.

Untuk merapungkan pemeriksaan pihak kejaksaan juga akan memanggil sejumlah saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa, termasuk As’sad Syam. Saksi-saksi ini dimintai keterangan untuk tersangka Muchtar Muis.ruk

Tidak ada komentar: