Syahrasaddin saat diperiksa di Kejati Jambi dan ditahan Selasa 1 April 2014. FOTO Dok Harian Jambi/ EDWIN EKA PUTRA |
Kepala Lapas
Klas II A Jambi Hendra Eka Putra sempat bingung terkait belum
kembalinya tersangka dugaan korupsi Syahrasaddin
sejak izin sehari untuk berobat. Namun hingga empat hari Syahrasaddin belum
juga kembali ke Lapas Jambi. Diduga kuat ijin keluar Syahrasaddin dari lapas
dilapis dengan uang pelicin.
ROSENMAN
M, Jambi
Tidak mudah mendapatkan ijin dari Kepala Lapas
Klas II A Jambi jika hanya untuk berobat sebelum ada keterangan resmi dari
dokter. Namun lain halnya dengan ijin yang didapat Syahrasaddin untuk berobat ke RS Raden Mattaher Jambi.
Dari penelusuran, justru Syahrasaddin tak ada berobat di RS
Raden Mattaher Jambi. Hal itu dinyatakan Direktur Rumah Sakit Raden Mattaher
Ali Imron. Bahkan Ali Imron justru tidak mengetahui bahwa Syaharasaddin berobat
di rumah sakit itu.
Menurut sumber Harian
Jambi di Lapas
Klas II A Jambi, jika seorang tahanan ijin keluar dari LP harus mendapatkan
surat resmi permohonan dan dilakukan pengawalan, khususnya tersangka kasus
korupsi. Namun hal itu bisa mudah jika ada uang pelicin dari pihak tersangka
kepada oknum petugas lapas.
“Sebenarnya
tidak mudah mendapatkan ijin keluar dari LP kalau tidak ada surat resmi atau
keterangan pihak dokter jika yang bersangkutan ingin berobat. Namun kini hal
itu bisa diatur jika pihak tersangka bisa melakukan lobi dengan oknum petinggi
di LP Jambi. Dalam hal ini Kepala Lapas Klas II A Jambi pasti kecolongan, karena
tersangka tak kunjung pulang meski sudah empat hari,” kata sumber tersebut.
Masih menurut
sumber ini, rata-rata para tahanan koruptor mudah mendapatkan ijin keluar dari
LP selama beberapa hari dengan imbalan yang lumayan besar. “Sekarang semua bisa
diatur, yang penting pelicinnya besar,” katanya.
Syahrasaddin Dirawat Selama Empat Hari di RSUD Raden
Mattaher Jambi
Karena mengidap vertigo, tersangka kasus dugaan
penyimpangan aliran dana rutin Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi periode
2011-2013 dan kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas Tahun 2012,
Syahrasaddin dilarikan ke RSUD Raden Mattaher Jambi.
Izin tersebut dilakukan oleh pihak
Penasehat Hukum pada Rabu (16/4) pekan lalu, mengajukan surat permohonan izin
berobat dengan nomor 01/SK/TA/IV/2014 yang ditandatangani oleh Naikman Malau
dan Heri Najib, kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Cq Aspidsus
dengan keterangan berdasarkan hasil cek Labolatorium Klinik
Spesialis Prima, sebagaimana penyakit kliennya dalam keadaan kambuh dan biasanya
diperlukan cek rutin.
Olehnya pihak kejaksaan,
surat itu diproses. Kemudian pada hari Kamis (17/4) sekitar pukul 15.00 WIB,
keluar surat izin dari pihak Kejaksaan untuk berobat yang ditujukan ke RSUD
Raden Mattaher Jambi.
Sore hari itu, empat orang tim dari
pihak Kejati Jambi menjemput tersangka ke Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi untuk dibawa berobat dengan menggunakan
mobil operasional kejaksaan.
“Yang
jemput bukan kita lho, tapi pihak kejaksaan,”
ujar Heri Najib selaku penasehat hukum
tersangka kepada Harian Jambi, Senin
(21/4).
Selanjutnya, setelah dirawat di RS, Syahrasaddin
diperiksa oleh Dokter
Samsirun. Dari hasil pemeriksaan itu, tersangka
membutuhkan perawatan. Kemudian pihak kejaksaan yang menjaga melaporkan hal
tersebut kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati jambi, Masyroby.
“Kato pak Masyroby, silahkan kalo mau
dirawat tetapi harus ado keterangan dari dokter yang merawat yang tanggalnyo
hari itu jugo,” jelas Herry.
Olehnya, untuk perawatan Syahrasaddin, surat tersebut langsung dibuat dengan membubuhkan
tanda tangan dokter yang merawat dan Direktur Utama RSUD Raden Mattaher Jambi,
Ali Imron dalam kapasitas mengetahui.
“Saat magrib, baru
masuk ke ruang perawatan, dari IGD. Kalau masalah sakitnyo, dokter lah yang
tau,” timpal Herry.
Menurutnya, surat tersebut awalnya hanya
untuk izin berobat. Karena kondisi yang tidak memungkinkan, sehingga
Syahrasaddin yang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi
non-aktif ini memerlukan perawatan. “Itulah yang terjadi sebenarnyo,” tegasnya.
Minggu (20/4) sekitar pukul 14.00 WIB, Syahrasaddin
diperbolehkan oleh dokter untuk kembali ke tahanan.
Lapas
Jambi
Dikatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Klas II A Jambi, dirinya menerima surat keterangan dokter dari pihak pengacara
tersangka Syahrasaddin untuk memeriksa kesehatan kliennya itu. Kemudian
dilakukan cek kesehatan, berdasarkan surat keterangan dokter klinik Lapas,
diketahui bahwa Saddin mengidap sakit Vertigo,
dan mengeluh susah tidur.
“Kita
ajukan surat ke kejaksaan, berdasarkan surat keluhan itu,
maka diberikan waktu untuk izin berobat,” ujar
Kalapas Klas II A Jambi, Hendra Eka Putra kepada Harian Jambi
Senin
(21/4).
Surat pemberitahuan tahanan sakit,
dengan nomor W.05.PAS.I.PK.01.07.01-815 dilayangkan kepada pihak Kejati Jambi,
yang menerangkan tersangka merasa sakit dan susah tidur. Sebab keluhan itu,
maka wewenang izin tersebut berada pada pihak Kejati Jambi. “Pihak
Kejati Jambi juga
mengeluarkan surat perintah mengeluarkan tahanan,” kata
Hendra.
Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jambi
Pihak Kejati Jambi, mengeluarkan surat
perintah pemeriksaan kesehatan tahanan dengan nomor 242/N.5.1/Fd.1/04/2014. Ini
dikeluarkan berdasarkan surat pemberitahuan dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II
A Jambi, yang tertanggal 17 April.
Keterangannya, memerintahkan untuk memeriksa
kesehatan Syahrasaddin ke RSUD Raden Mattaher
Jamb, pada tanggal 17 April 2014. Kemudian, mengembalikan tahanan tersebut ke
Lapas setelah dilakukannya pemeriksaan kesehatan.
Dikatakan oleh penyidik, Agus Irawan,
tersangka Syahrasaddin memang diberikan izin untuk perawatan selama empat hari.
“Ya memang kita berikan izin, karena
kondisi yang memang lagi sakit,” kata Agus
Irawan, yang merupakan ketua tim penyidik kasus tersangka Syahrasaddin.
Klarifikasi
Berita
Berdasarkan pemberitaan yang dimuat Harian Jambi edisi Senin (21/4) pagi pada halaman 16 yang berjudul “Syahrasaddin Keluar Lapas Diduga
Pakai Uang Pelicin” adalah kekeliruan dan kekhilafan dari pihak redaksi.
Untuk selanjutnya, telah dilakukannya
perbaikan dari pemberitaan tersebut. Menurut Kepala Lembaga
Pemasyarakatan Klas II Jambi, Hendra Eka Putra terkait pemberitaan yang
mengatakan bahwa Saddin keluar dari Lapas Jambi
diduga memakai uang pelicin adalah tidak benar.
“Izin keluar sudah sesuai
dengan prosedur yang sebenar-benarnya,” sanggah
Hendra kepada Harian Jambi Senin (21/4).
Hal
senada juga disampaikan oleh Heri Najib selaku Kuasa Hukum tersangka
Syahrasaddin, bahwa pihaknya telah melakukan prosedur yang benar dan tetap
patuh kepada peraturan.“Kita ikuti aturan yang ada, dan kondisi klien kita memang benar-benar
dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan,” ujar Heri kepada Harian Jambi Senin (21/4). (*/lee) (Sumber Harian Jambi Edisi Cetak Pagi Senin dan Selasa 21-22 April 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar