Selasa, 08 Desember 2009

Buruh Perusahaan Kontraktor Tuntut UMP

Jambi,Batak Pos

Ratusan buruh PT Sumber Sedayu yang merupakan perusahaan kontraktor pengaspalan jalan melakukan unjuk rasa di DPRD Kota Jambi,Senin (7/12). Buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia itu menuntut perusahaan untuk memberikan upah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Rp850 ribu per bulan.

Koordinator pengunjuk rasa, Roida Pane dalam orasinya meminta DPRD Kota Jambi untuk memidiasi buruh PT Sumber Sedayu untuk mendapatkan UMP Jambi. Buruh tersebut juga meminta agar PT SS melakukan pembayaran sesuai dengan ketetapan Dinas Tenaga Kerja Kota Jambi.

"Kita minta PT SS beserta perusahaan groupnya untuk membayarkan uang lembur pada hari minggu dan libur resmi sesuai dengan Kepmenakertyrans RI No 102/Men/VI/2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur,"katanya.

Serikat buruh itu juga meminta pihak perusahaan untuk tidak melakukan intimidasi kepada buruh tersebut. Para buruh juga meminta dewan untuk melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan, dinas terkait serta buruh perusahaan.

Anggota DPRD Kota Jambi, Paul Nainggolan saat menerima pengunjukrasa mengatakan , pihaknya akan menindak lanjuti desakan dari buruh tersebut. Pihak perusahaan,dinas terkait serta buruh akan dipertemukan guna mencari solusi terbaik. ruk

Tidak ada komentar: