Joni Ruso (42), tersangka pemilik barang bukti sabu sabu seberat 8 ons yang berhasil disita Satuan Narkoba Polresta Jambi hingga Rabu (20/4) masih diperiksa intensif di Mapolda Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah mengatakan sabu-sabu ini milik tersangka Joni Ruso yang telah lama dikenal sebagai bandar sabu-sabu. Joni diamankan di kawasan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Senin (19/4) malam.
Disebutkan, rumah yang menjadi target penggerebakan dilengkapi dengan kamera CCTV. Namun, karena sudah yakin rumah tersebut menjadi tempat jual beli sabu-sabu, aparat pun langsung merangsek masuk.
Sabu-sabu seberat 8 ons yang dibungkus dalam plastik ditemukan di dalam rumah. Polisi juga menyita telepon genggam dan alat hisap sabu atau bong. Aparat juga mengamankan rekaman kamera CCTV.
Harga jual paket sabu-sabu ukuran 1 ons memiliki harga jual Rp 120 juta, sehingga untuk 8 ons ini total harganya mencapai hampir Rp 1 miliar. Ssabu-sabu ini dipasok seorang bandar besar sabu-sabu di Jakarta.
Tangkapan besar ini merupakan kado bagi Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Edi Iswanto yang kemarin dilantik menjadi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi. ruk
0 Komentar