Sabtu, 29 Mei 2010

MA Eksekusi Mantan Kakan Kehutanan Muaro Jambi

Jambi, BATAKPOS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti, Kabupaten Muarojambi mengeksekusi mantan Kepala Kantor Kehutanan Muaro Jambi, Ir. Benyamin Panannangan dalam kasus ilegal logging, Senin (24/5). Eksekusi sesuai dengan turunnya putusan kasasi dari Mahkah Agung (MA) No. 1268.K/PID.SUS/ 2008 tanggal 4 Maret lalu.

Putusan MA terhadap kasasi JPU sebagai berikut, berdasarkan keputusan MA No. 1237.K./PID.SUS/2008 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sengeti N0.221/PID.B/2007 an terdakwa Berlin Purba yang amar putusannya sebagai berikut menolak permohonan kasasi JPU, membebaskan terdakwa Berlin Purba.

Sementara barang bukti kayu yang telah dilelang dengan uang lelang Rp 386.100.000 dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT. Dikapura Kencana, barang bukti berupa 1 unit tag bood cinta kasih, 1 unit tag bood masna dan 1 unit phonton palma sejati dinyatakan dikembalikan kepada pihak yang memiliki barang tersebut.

Benyamin Panannangan kepada wartawan, Senin (24/5) mengatakan, bahwa di Kejari Sengeti ada para mafia hukum bermain dalam kasusnya. Ada dugaan barang bukti uang senilai Rp 386.100.000 sudah dibagi-bagi serta barang bukti berupa tag bood raib. Para pemilik barang bukti tersebut belum menerimanya hingga saat ini.

"Putusan MA sangat janggal. Kasusnya sama, barang bukti sama, kok pelaku utama, Berlin Purba bebas. Sedangkan saya terdakwa yang turut membantu pelaku utama, dihukum. Ganjilnya barang bukti tidak dikembalikan kepada yang punya sesuai keputusan MA tersebut," kata Benyamin.

Benyamin mengaku siap di eskekusi Jaksa. ”Tapi jaksa harus membaca dengan teliti keputusan MA itu. Saya menilai ada kejanggalan, terutama masalah barang bukti. Berarti saya ditahan tanpa barang bukti. Tolong tunjukkan barang bukti itu," katanya.

Sedangkan amar keputusan MA No.1268.K/PID.SUS/ 2008 tanggal 4 Maret lalu atas terdakwa Ir. Benyamin Panannangan yang turut serta membantu pelaku utama Berlin Purba, diganjar hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50.000.000 subsider kurungan 3 bulan dan barang bukti adalah barang bukti yang sama dalam perkara Berlin Purba. ruk

Tidak ada komentar: