Jambi, Batak Pos
Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan Mantan Bendaharawan Setda Pemerintahan Kota Jambi, Turman jadi tersangka kasus dugaan korupsi aliran dana APBD Kota Jambi 2009 sebesar Rp 767 juta. Turman dua hari terakhir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Jambi, Andi Azhari, Selasa (27/10) mengatakan, Turman dalam pemeriksaan didampingi dua orang penasehat hukumnya Nurhasan, SH dan Suhairi, SH.
Disebutkan, pemeriksaan Turman akan dilanjutkan Jumat (30/10) mendatang. Pihak penyidik akan mengusut tuntas aliran dana tersebut. Sejumlah mantan pejabat di Pemkot Kota Jambi juga ada indikasi terlibat.
Menurut Nirhasan, ada sekitar 34 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada Turman terkait pencairan dana APBD 2009 yang diduga deselewengkan.
“Dana tersebut tidak hanya digunakan oleh dia (Turman) sendiri, tapi diduga ada pihak lain yang ikut menikmati aliran dana tersebut. Nanti pada persidangan akan terungkap semuanya,”katanya. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar