ILUSTRASI-IST |
Bahkan dari keterangan Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017) malam, bahwa sudah ada 17 anggota DPRD Provinsi Jambi yang sudah menerima aliran dana suap dari terduga korupsi yang sudah diamankan KPK sebelumnya.
Mereka terduga korupsi yang sudah bersatus tersangka yakni Erwan, Saifuddin, dan Arfan selaku pihak pemberi akan dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Supriyono (Anggota DPRD Prov Jambi) selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada saat ini sejumlah petugas KPK masih berada di Jambi untuk melakukan penyelidikan lanjutan terkait kasus pidana penyuapan dalam pengesahan RAPBD tersebut. Bahkan, beredar kabar yang menyebutkan hampir seluruh Kepala SKPD dan Anggota Dewan Provinsi Jambi diduga terlibat dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Bahkan Febri Diansyah menegaskan bahwa KPK akan mengusut aliran suap terhadap Anggota DPRD dari pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. “Tim masih di lapangan jadi perkembangan kasus masih sangat, kemungkinannya masih banyak,” ujarnya. (JP-Tim)
9. Peran Erwan Malik dalam Kasus OTT KPK
Berita Terkait:
9. Peran Erwan Malik dalam Kasus OTT KPK
50 Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019
Sumber Photo: http://www.dprd-jambiprov.go.id/ |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar