Jumat, 13 Juli 2012

Sunhot Silalahi Dituntut 5 Tahun Penjara


Terdakwa : Terdakwa, mantan Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Sunhot Silalahi (paling kiri-baju merah) saat didampingi enam pengacara saat sidang di PN Jambi. Foto batakpos/rosenman manihuruk
 
Jambi, BATAKPOS

Terdakwa Kompol Sunhot P Silalahi mantan Kasat Narkoba Polresta Jambi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (10/5), 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar serta Subsidair 6 bulan. Sementara terdakwa lainnya Edy Cuat (Bandar narkoba) JPU menuntut 11 tahun penjara, denda Rp 10 miliar serta Subsdaer 1 bulan.

Sidang tuntutan itu dipimpin hakim ketua Nelson Sitanggang SH MH dengan dua hakim anggota. Sementara JPU, Hendri Lubis, Lusi dan Noer Adi. Menurut JPU, Sunhot Silalahi dijerat Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan obat terlarang.  

Pada sidang-sidang sebelumnya, sejumlah saksi meringankan Sunhot Silalahi. Seperti kesaksian Kapolresta Jambi Kombes Pol Syamsuddin Lubis, yang mengatakan, barang bukti narkoba yang ditemukan di ruangan Sunhot merupakan barang undecover buy sebagaimana diatur dalam Perkap no 10 tahun 2010. Dan barang undercover buy, boleh disimpan petugas. Karena belum ada peraturan secara khusus yang mengaturnya.

Kemudian saksi lain, Zuljon dan Yeni Marinda, keduanya merupakan pejabat penyimpan barang bukti sementara di Kasat Narkoba Polresta Jambi. Saksi Yeni Marinda, mengaku melihat ada beberapa orang dibawa ke Polda, yaitu Kasat, Kanit Syafrudin, dan beberapa orang lainnya.

“Saya lihat anggota propam Mabes Polri masuk ke ruangan Kasat Narkoba. Setelah tiga hari kemudian, saya dimintai keterangan. Ya saya pernah diperiksa di penyidik. Saya ditanya soal barang bukti, juga ditanyakan barang bukti dari Kompol Sunhot. Tapi saya tidak melihat,”katanya.

Dalam sidang Kompol Sunhot P Silalahi, JPU telah menghadirkan beberapa saksi, diantaranya Dir Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Irawan Davidsyah pada sidang (Rabu 2/5).

Dalam kesaksiannya, Kombes Pol Irawan Davidsyah, dirinya baru tahu kalau penangkapan Kompol Sunhot Silalahi dari pemberitahuan  Kombes Pol Dul Alim, bagian Propam Mabes Polri yang melakukan penangkapan Sunhot di Mapolresta Jambi.

Kombes Pol Irawan Davidsyah juga mengaku tidak ikut dalam penangkapan Sunhot. Dirinya hanya disuruh untuk mengamankan barang bukti dan membawanya ke Mapolda Jambi. Sementara Sunhot Silalahi di bawa ke Propam Polda Jambi untuk diperiksa.

Sidang sebelumnya juga telah mendengar kesaksian dari Kombes Pol Dul Alim, bagian Propam Mabes Polri yang melakukan penangkapan terhadap Sunhot Silalahi dan berikut barang bukti narkoba di ruangan kerja Sunhot Silalahi.

Pengacara Sunhot Silalahi, Nelson Pane mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut. Menurutnya pihaknya akan membuat pembelaan sesuai dengan bukti-bukti persidangan. “Sidang pembelaan ini akan kita ajukan pada tanggal 18 Juli 2012 mendatang,”katanya. RUK


Tidak ada komentar: