Kamis, 30 November 2017

Ayo Kenali Wajah Anggota 50 Anggota DPRD Provinsi Jambi, Siapa Tahu Ada "Terciduk" OTT KPK

Sumber Photo: DPRD Prov Jambi
Jambipos Online, Jambi-Berdasarkan rumor di Gedung DPRD Provinsi Jambi, seluruh ketua Fraksi dan banggar DPRD Provinsi Jambi menerima suap terkait dengan ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 Rp 4,3 Triliun itu. Bahkan ada juga kabar menyebutkan hanya 3 orang Anggota DPRD Provinsi Jambi yang setuju APBD Pemprov Jambi 2018 disahkan tanpa uang pelicin, namun 47 anggota dewan setuju APBD Prov Jambi 2018 disahkan dengan terima “hadiah”. 

Bahkan dari keterangan Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta,  pihak pemberi akan dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Pada saat ini sejumlah petugas KPK masih berada di Jambi untuk melakukan penyelidikan lanjutan terkait kasus pidana penyuapan dalam pengesahan RAPBD tersebut. 

Bahkan, beredar kabar yang menyebutkan hampir seluruh Kepala SKPD dan Anggota Dewan Provinsi Jambi diduga terlibat dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018. 

Bahkan Febri Diansyah menegaskan bahwa KPK akan mengusut aliran suap terhadap Anggota DPRD dari pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. “Tim masih di lapangan jadi perkembangan kasus masih sangat, kemungkinannya masih banyak,” ujarnya. (JP-Tim)

Berita Terkait:











50 Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019










Tidak ada komentar: