Pinang: Masyarakat petani pinang di Desa Siau Dalam,
Parit VII, Kecamatan Sabak Timur, Tanjabtim. Tampak seorang ibu tengah mengupas
pinang mentah di desa itu. Komuditi pinang sangat menjanjikan
perkebunan di Tanjabtim. Foto ROSENMAN MANIHURUK/HARIAN JAMBI.
KINERJA APARAT DESA
ADD Triwulan III Terancam Tidak Bisa Dicairkan
Hampir seluruh Desa di Kabupaten Tanjungjabung Timur hingga
kini belum melaporkan Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana Alokasi
Desa (ADD) untuk triwulan II. Berdasarkan data dari Badan Pemberdayaan
Masyarakat Pemerintahan Desa dan Kelurahan (BPMPDK) Kabupaten Tanjab Timur,
dari total 73 Desa penerima dana ADD, baru dua desa yang telah menyampaikan SPj
ADD triwulan II, sementara 71 Desa lainnya belum menyampaikan laporan.
M THAWAF, Muarosabak
“Sampai sekarang baru dua desa yang telah menyampaikan SPj
ADD triwulan II, sementara 71 desa lagi belum menyampaikan SPj,” ujar Kepala
BPMPDK Kabupaten Tanjab Timur,
Junaedi Rahmad.
Sementara berdasarkan ketentuan yang ada, penyampaian SPj
tersebut merupakan syarat utama untuk mencairkan dana ADD triwulan berikutnya.
“Kalau SPj triwulan II ini belum juga disampaikan, maka
secara otomatis dana ADD untuk triwulan III tidak bisa dicairkan, karena salah
satu syarat utama pencairan ADD adalah adanya SPj triwulan sebelumnya,” terang
Junaedi.
Dalam hal ini Junaedi Rahmad menghimbau kepada seluruh
desa yang belum menyampaikan SPj ADD untuk dapat kiranya segera menyampaikan, agar
proses pencairan ADD triwulan III bisa berjalan dengan baik.
“Dalam hal ini kita sudah menghimbau dan sudah menyurati
seluruh desa yang melaporkan SPj triwulan II, mudah-mudahan segera bisa dilaporkan
agar tidak menghambat proses pencairan triwulan III,” paparnya.
Menurut Junaedi, dari hasil evaluasi yang dilakukan
pihaknya, saat ini masih banyak pekerjaan fisik yang belum belum selesai
dikerjakan, sementara di dalam aturan dijelaskan bahwa proses penyampaian SPj baru
bisa dilaporkan bilamana progres pekerjaan sudah mencapai 70 persen.
“Nah inilah kendala sesungguhnya, mereka mau meng-SPj-kan tetapi
realisasi fisik kegiatan yang didanai dari dana ADD belum selesai,” jelasnya.
Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, Junaedi
menyatakan kedepan berencana akan membenahi sistem pengelolaan dana ADD, antara
lain dengan cara memisahkan antara komponen rutin dengan pembangunan, karena
selama ini ketika komponen rutin terlambat maka proses pembangunan yang
menggunakan dana ADD juga turut terlambat.
“Rencana pembenahan sistem ini mau kita konsultasikan dulu
dengan DPKAD dan tim evaluasi ADD tingkat kabupaten, apakah diperbolehkan atau
tidak," tandasnya. (*/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar