Kamis, 18 September 2014

Hampir Seluruh Desa Belum Laporkan SPj ADD Triwulan II

Pinang: Masyarakat petani pinang di Desa Siau Dalam, Parit VII, Kecamatan Sabak Timur, Tanjabtim. Tampak seorang ibu tengah mengupas pinang mentah di desa itu. Komuditi pinang sangat menjanjikan perkebunan  di Tanjabtim. Foto ROSENMAN MANIHURUK/HARIAN JAMBI.


KINERJA APARAT DESA

ADD Triwulan III Terancam Tidak Bisa Dicairkan
Hampir seluruh Desa di Kabupaten Tanjungjabung Timur hingga kini belum melaporkan Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana Alokasi Desa (ADD) untuk triwulan II. Berdasarkan data dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Kelurahan (BPMPDK) Kabupaten Tanjab Timur, dari total 73 Desa penerima dana ADD, baru dua desa yang telah menyampaikan SPj ADD triwulan II, sementara 71 Desa lainnya belum menyampaikan laporan.

M THAWAF, Muarosabak

“Sampai sekarang baru dua desa yang telah menyampaikan SPj ADD triwulan II, sementara 71 desa lagi belum menyampaikan SPj,” ujar Kepala BPMPDK Kabupaten Tanjab Timur,
Junaedi Rahmad.


Sementara berdasarkan ketentuan yang ada, penyampaian SPj tersebut merupakan syarat utama untuk mencairkan dana ADD triwulan berikutnya.

“Kalau SPj triwulan II ini belum juga disampaikan, maka secara otomatis dana ADD untuk triwulan III tidak bisa dicairkan, karena salah satu syarat utama pencairan ADD adalah adanya SPj triwulan sebelumnya,” terang Junaedi.


Dalam hal ini Junaedi Rahmad  menghimbau kepada seluruh desa yang belum menyampaikan SPj ADD untuk dapat kiranya segera menyampaikan, agar proses pencairan ADD triwulan III bisa berjalan dengan baik.

“Dalam hal ini kita sudah menghimbau dan sudah menyurati seluruh desa yang melaporkan SPj triwulan II, mudah-mudahan segera bisa dilaporkan agar tidak menghambat proses pencairan triwulan III,” paparnya.

Menurut Junaedi, dari hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya, saat ini masih banyak pekerjaan fisik yang belum belum selesai dikerjakan, sementara di dalam aturan dijelaskan bahwa proses penyampaian SPj baru bisa dilaporkan bilamana progres pekerjaan sudah mencapai 70 persen.

“Nah inilah kendala sesungguhnya, mereka mau meng-SPj-kan tetapi realisasi fisik kegiatan yang didanai dari dana ADD belum selesai,” jelasnya.

Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, Junaedi menyatakan kedepan berencana akan membenahi sistem pengelolaan dana ADD, antara lain dengan cara memisahkan antara komponen rutin dengan pembangunan, karena selama ini ketika komponen rutin terlambat maka proses pembangunan yang menggunakan dana ADD juga turut terlambat.

“Rencana pembenahan sistem ini mau kita konsultasikan dulu dengan DPKAD dan tim evaluasi ADD tingkat kabupaten, apakah diperbolehkan atau tidak," tandasnya. (*/lee)

Tidak ada komentar: