Rabu, 04 Februari 2009

Kota Jambi Belum Bebas Dari Korupsi

Jambi, Batak Pos

Pemerintahan Kota Jambi hingga kini belum bebas dari praktek korupsi. Namun demikian Kota Jambi menempati urutan ke empat (4) Indeks Persepsi Korupsi Kota Indonesia (IPKI). Sepuluh besar IPK Indonesia 2008 yakni urutan pertama Kota Yogyakarta, kedua Palangkaraya, ketiga Banda Aceh, Jambi, Mataram, Surakarta, Tasikmalaya, Banjarmasin, Samarinda dan Pangkal Pinang.

Demikian dikatakan Koordinator Indonesia Corruption Watch, Teten Masduki dalam seminar sehari “Presentasi Hasil Survei Pengukuran Korupsi TI-Indonesia di 50 kota di Indonesia” di Jambi, Senin (2/2). Seminar tersebut diprakarsai oleh Transparancy International (TI) Indonesia, United States Agency International Developmen (USAID), Millenium Clallenge Corporation (MCC).

Menurut Teten Masduki, walaupun Kota Jambi masuk urutan ke empat, belum menjamin kalau Kota Jambi bebas dari Korupsi. Disebutkan, prioritas pemberantasan korupsi menurut respon kelompok masyarakat menyatakan bahwa institusi hokum (pengadilan dan kejaksaan) harus diprioritaskan dalam memberantas korupsi. Kemudian disusul polisi dan legislative.

Dari hasil survey, menurut pelaku bisnis institusi hokum mendapat angka 23 sebagai pelaku korupsi. Kemudian menurut responden tokoh masyarakat, institusi hokum mendapat angka 37 institusi paling korup, selanjutnya menurut responden pejabat public, institusi hokum mendapat angka 32 institusi korupsi.

Menurut Teten Masduki, tingkat korupsi yang terjadi di pemerintahan daerah masih tinggi (total rata-rata IPK masih 4,42), meskipun beberapa daerah menunjukkan perbaikan yang signifikan.

Sementara indeks suap menunjukkan bahwa institusi polisi masih rentan terhadap suap. Angka spektakuler nilai transaksi suap di institusi pengadilan, hampil lima puluh kali lipat disbanding 14 institusi yang lain. Ini memberi gambaran mengenai buruknya situasi suap menyuap di institusi tersebut.

Sementara itu, pemateri lainnya, Dr Johannes S.E M Si mengatakan, sebagai angka indeks komposit yang disusun atas berbagai dimensi angka keadaan tersebut harus dicermati dengan seksama.

Untuk Kota Jambi sendiri adalah peserta baru untuk posisi lima terbaik, sementara kota lainnya sudah berada pada posisi yang relative baik sebelumnya berdasarkanb publikasi IT.

IPK bukanlah angka tunggal yang lahir dari prestasi satu lembaga (SKDP) di daerah. Namun merupakan kinerja bersama yang terintregrasi baik secara vertical maupun horizontal. IPK berkorelasi positif dengan posisi daya saing satu bangsa. ruk

1 komentar:

David Pangemanan mengatakan...

INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA

Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung
di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
Maka benarlah statemen KAI : "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap". Bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah sangat jauh sesat terpuruk dalam kebejatan.
Permasalahan sekarang, kondisi bejat seperti ini akan dibiarkan sampai kapan??
Sistem pemerintahan jelas-jelas tidak berdaya mengatasi sistem peradilan seperti ini. UUD 1945 mungkin penyebab utamanya.
Ataukah hanya revolusi solusinya??

David
(0274)9345675