Kamis, 08 Agustus 2013

266 Orang Napi Kasus Tindak Pidana Tertentu dan Kasus Korupsi di Jambi Dapat Remisi


Ilustrasi
Ilustrasi




















JAMBI - Pada tahun 2013 ini, pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham Jambi telah mengusulkan sebanyak 569 orang narapidana kasus yang terkait tindak pidana tertentu, untuk mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi lebaran. Dari 569 orang yang diusulkan tersebut, 29 orang diantaranya merupakan narapidana kasus tindak pidana tertentu.

Ini dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Wahidin, saat dikonfirmasi wartawan via ponselnya, Rabu (7/8).

"Untuk kasus yang terkait tindak pidana tertentu yang diusulkan ke Ditjen Pemasyarakatan Pusat, dari 569 orang, termasuk 29 orang kasus tindak pidana korupsi, baru disetujui 266 orang," ungkap Wahidin.

Hanya saja, ia belum bisa memastikan rincian berapa orang narapidana kasus yang terkait tindak pidana tertentu maupun kasus tindak pidana korupsi yang disejutujui usulan remisinya. "Kami masih menunggu rincian secara spesifikasinya," pungkasnya.(Metrojambi.com)

Tidak ada komentar: