Kamis, 30 Januari 2014

Salam Pramuka Dari Kakak Tersangka

[EDITORIAL] Ini (Baru) Jilid II
Grafis By Pa Do Harian Jambi

CUKUP
dengan satu kasus korupsi dana Kwarda Pramuka, satu per satu orang-orang di sekitar Gubernur Hasan Basri Agus digiring ke balik jeruji besi. Setelah Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sepdinal, kali ini giliran Sekda Provinsi Jambi Syharasaddin yang dijadikan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini.

Diketahuinya Saddin –begitu sapaan akrab Sekda— sebagai tersangka kasus Pramuka jilid II ini terbilang “dramatis”. Kejati harus berbicara “memutar” untuk menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik), yang artinya sudah ada tersangka.

Namun, Asisten Pidana Khusus Kejati Jambi Masyroby yang “dikeroyok” wartawan pada Selasa (28/1) kukuh menolak menyebutkan nama. Dia memakai ungkapan diplomatis “nanti kalian akan tahu siapa (tersangkanya)” untuk mengelak. Hanya Harian Jambi yang berhasil mengintip salinan sprindik yang menyebutkan Saddin tersangka. Maka, Rabu (29/1), kami menurunkan berita “Sekda Jadi Tersangka”.

Tidak seperti Harian Jambi, koran-koran lokal lainnya tidak menyebutkan satu pun nama tersangka. Ada yang hanya menyebut inisial “S”, ada pula yang menyebut Aspidsus Kejati bungkam. Maka berita Harian Jambi pun segera menyebar dan menjadi kontroversi sampai kemudian....

Ya, sampai kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Syaifuddin Kasim menggelar konferensi pers sekitar pukul 11.00, Rabu (29/1). Syahrasaddin tersangka! Kajati membenarkan itu. Ternyata, mantan dosen Universitas Jambi itu sudah ditetapkan tersangka pada 23 Januari 2014.

Ini kasus jilid II. Pada kasus korupsi Kwarda Pramuka jilid I, kejaksaan menetapkan mantan Ketua Kwarda yang juga mantan Sekda Provinsi Jambi AM Firdaus sebagai tersangka. Dalam kasus itu pula Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sepdinal dalam kapasitas Bendahara Kwarda Pramuka menjadi tersangka bersama mantan Direktur Utama PT Inti Indosawit Subur (IIS) Semion Tarigan.

Ketiganya diduga mengkorupsi dana pramuka yang didapat dari bagi hasil perkebunan sawit seluas 400 hektare di Tanjab Barat. Lahan disediakan oleh Pramuka, pengelolaan dilakukan PT IIS. Kini, penyimpangan pengelolaan dana itu pula yang didugakan kepada Saddin.

Bila pada kasus jilid I ada tiga tersangka, jilid II (baru) satu tersangka, maka sepatutnya kita mengapresiasi kejaksaan untuk terus membuka jilid berikutnya dengan tersangka-tersangka lain pula. Paling tidak, sementara sudah menunggu kasus Perkemahanm Putri Nasional (Perkempinas) yang dihelat Kwarda Pramuka Provinsi Jambi pada 2012.(*)(Sumber:
http://harianjambi.com/idnews/4bdh)

Tidak ada komentar: