Selasa, 28 Oktober 2008

Rumah Ketua dan Anggota KPUD Kota Jambi Disita Pengadilan

Jambi, Batak Pos

Rumah beserta tanah milik pribadi Ketua dan empat Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi disita Pengadilan Negeri (PN) Jambi sebagai jaminan, Senin (27/10). Sita jaminan ini dilakukan, setelah pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi Drs Asnawi AB–Nuzul Parakasa, menggugat KPU Kota Jambi, sebesar Rp 26 miliar, terkait pelaksanaan Pilkada Kota Jambi, 20 Agustus 2008 lalu.

Kuasa Hukum Asnawi–Nuzul, Amin Ibrahim, SH, kepada wartawan, Senin (27/10) mengatakan, pelaksanaan sita jaminan gugatan ini selain dilakukan pada rumah dan tanah milik tergugat Ketua KPU Kota Jambi, Drs Bajuri, di Jalan Dr Swabesy Gang Kesehatan RT.09 No. 10 Buluran, juga dilakukan pada rumah empat Anggota KPU Kota Jambi, M. Muslih, Sutrisno, Somad Yusuf dan Said Ali.

Disebutkan, gugatan yang dilakukan Asnawi–Nuzul itu, terkait pelaksanaan pilkada yang dilaksanakan KPUD Kota Jambi, yang diduga bermasalah dan telah terjadi penyimpangan dalam peraturan Pilkada Kota Jambi.

“Kesalahan itu tentang keterlambatan surat pendaftaran mata pilih dan banyak warga yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap. Akibatnya, pasangan Asnawi–Nuzul, menderita kerugian dan kekalahan dalam Pilkada Kota Jambi. Selain itu juga kebijakan KPUD Kota Jambi yang membolehkan mata pilih ikut mencoblos hanya dengan bukti punya KTP,”katanya.

Menurut Amin, sebelum hakim menjatuhkan keputusan dalam sidang tuntutan gugatan ini, pihaknya memohon pada hakim agar menyita rumah dan tanah milik tergugat, sebagai jaminan.

Ketua KPUD Kota Jambi, Badjuri mengatakan, dirinya tidak mempersoalkan langkah PN Jambi yang melakukan pengukuran dan pendataan rumah dan tanah pribadinya. “Silahkan saja, saya patuh pada hukum yang berlaku,”ujarnya.

Kantor Sementara

Hingga kini aktifitas kantor KPUD Kota Jambi belum berjalan normal karena tidak memiliki kantor pasca terbakarnya kantor KPUD Kota Jambi, Minggu (19/10) lalu. Pemerintah Kota Jambi menawarkan lokasi di salah satu gedung permanen sebelah kantor wlikota Jambi.

Menurut Badjuri, Pemkot Jambi menawarkan KPUD Jambi berkantor di gedung milik Pemda Kota Jambi. Walikota Jambi, Arifien Manap telah menyetujui kantor sementara tersebut.

Pihak KPUD Kota Jambi Untuk, Senin (27/10) melakukan pertemuan dengan Walikota Jambi guna mengomunikasikan hal itu secara resmi. Pertemuan itu sekaligus mengkoordinasikan berbagai hal menyangkut kantor sementara tersebut, termasuk dengan fasilitas kantor diluar computer.

Kuat Dugaan Dibakar

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi H Soewarno Soerinta kepada Batak Pos, Senin (27/10) mengatakan, pihaknya menduga kuat kalau terbakarnya kantor KPUD Kota Jambi karena adanya unsure sabotase dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

Dirinya mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas penyebab terbakarnya kantor KPUD Kota Jambi tersebut. Menurutnya, biaya pengamanan Pilkada Kota Jambi yang mencapai Rp 1,2 miliar, harus dipertanggungjawabkan pihak Pemkot Jambi yang bekerjasama dengan aparat kepolisian.

Menurut Soewarno, peryataan pihak kepolisian dimedia yang menyebutkan penyebab terbakarnya kantor tersebut akibat hubungan arus pendek listrik, hal itu terlampau dini.

“Polisi harus mengusut tuntas penyebab terbakarnya kantor KPUD Kota Jambi tersebut. Kuat dugaan ada oknum yang sengaja membakar kantor tersebut, akibat buntut dari Pilkada Kota Jambi. Kemungkinan itu sangat besar, karena arus pendek listrik kurang masuk akal. Karena selama ini aliran listrik tidak ada kendala di kantor tersebut,”katanya.

Pihaknya meminta kepolisian untuk serius dan mengungkap pelaku dugaan pembakaran kantor tersebut. Polisi juga harus bertanggungjawab terhadap kejadian tersebut. Karena pengamanan Pilkada Jambi berakhir hingga pelantikan pasangan Walikota Jambi terpilih (dr Bambang-Sum Indra) 4 Nopember 2008 mendatang.

Tunggu Hasil Labfor

Hingga Senin (27/10) Polisi Kota Besar (Poltabes) Jambi masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Palembang, terkait terbakarnya, kantor KPUD Kota Jambi itu.

Tidak ada komentar: