Senin, 05 Maret 2012

Ketika Minuman Tradisional “Tuak” Sudah Jadi Musuh Polisi di Provinsi Jambi

Jambi, BATAKPOS
Maragat : Pak Siregar tampak saat “maragat” (menyadap) pohon kelapa di dekat kedai tuaknya di Bangko, Kabupaten Merangin baru-baru ini. Lima pohon kelapa dekat rumah Siregar mampu menghidupi biaya sekolah anaknya dari tuak kelapa tersebut. foto batakpos/rosenman manihuruk

Minuman tradisional “Tuak” yang berasal dari pohon aren dan kelapa dua tahun belakangan sudah menjadi “musuh” aparat kepolisian di Provinsi Jambi. Tingginya permintaan konsumsi tuak di Provinsi Jambi membuat petani “rame-rame” menderes (menyadap) kelapa untuk dijadikan tuak. Namun profesi petani tuak itu, ternyata tidak berdampak positif di masyarakat.


Kurun waktu dua tahun terakhir di Provinsi Jambi, tuak bukan lagi bahan baku untuk pembuatan gula merah. Dihitung dari biaya produksi, membuat gula merah ukuran 1 kilogram, sedikitnya dibutuhkan tuak sebanyak 10 liter. Sementara harga jual gula merah satu kilo hanya berkisar Rp 7000 per kilogram. Sedangkan harga jual tuak satu liter kepada agen bisa mencapai Rp 5000. Sehingga petani tidak lagi membuat gula merah, namun sudah menjual tuak.

Konsumsi tuak awalnya hanya terdapat di Lapo (kedai) Tuak milik masyarakat etnis Batak. Kemudian konsumennya juga masyarakat Batak pada umumnya. Namun kini penyedia dan peminum tuak tidak lagi pada etnis Batak, tapi sudah merambah kepada masyarakat setempat dan pendatang (Jawa).

Tingginya permintaan konsumsi tuak di Provinsi Jambi, juga diakibatkan semakin sulitnya masyarakat mendapatkan minuman keras (miras) kemasan. Sehingga masyarakat kini beralih kepada minuman tuak yang murah meriah.

Dampak dari konsumsi tuak tersebut, polisi mensinyalir semakin tingginya ganguan ketertiban masyarakat akibat pengkonsumsi mabuk tuak. Dampak tuak tersebut juga dituding “bingkerok” terjadinya kesalah pahaman masyarakat sehingga terjadinya pertikaian.

Jajaran Polda Jambi Basmi Peredaran Tuak

Dengan sandi kesatuan, Patroli Multi Sasaran (PMS), Jajaran Polda Jambi menyatakan “perang” terhadap peredaran tuak di Provinsi Jambi. Pengedar, penyedia, dan pemabuk tuak kini menjadi target PMS tersebut. Sementara penyadap tuak hingga kini tidak mendapat ancaman dari kepolisian.

Dari data yang diperoleh BATAKPOS dari Humas Polda Jambi, Jumat (2/3) menunjukkan, penangkapan pelaku agen, penyedia, peminum tuak terus meningkat. Bahkan dalam lima bulan terakhir ribuan liter tuak berhasi disita dan dimusnahkan.

Sederetan penangkapan kasus tuak terjadi di Kabupaten Kerinci, Merangin, Muarojambi, Tanjung Jabung Barat, Kota Jambi dan kabupaten lainnya dalam lingkup hukum Polda Jambi.

Berikut sederetan kasus penangkapan kasus tuak itu. Ratusan liter tuak disita tim Patroli Multi Sasaran (PMS) Polsek Sungaipenuh, Rabu (22/02) petang di warung milik Suhasri (59) di jalan Wahidin Sudiro Husodo, Pasar Sungaipenuh, Kelurahan Pasar Sungaipenuh.

Kemudian PMS juga menyita 57 puluhan liter tuak dari kedai tuak milik Sitanggang (43), warga Rt 02 Desa Pelayang Raya, Sungaipenuh. PMS juga menyita 138 liter tuak dari kedai milik S Saragih (41) juga warga Desa Pelayang Raya, Sungaipenuh.

PMS Polsek Kota Bangko juga menyita tuak sebanyak 72 galon dan 2 drum atau sekitar 3.312 liter. Barang bukti yang berkisar seharga Rp 35 juta tersebut, Senin (27/2) dimusnahkan dengan cara dibuang ke dalam galian tanah di samping Polsek Kota Bangko.

Pemusnahan barang bukti tuak itu dihadiri Kapolres Merangin AKBP Nanan Setyo Utomo, Kajari dan Danramil Bangko, Camat Bangko Azwar, Camat Nalo Tantan Syarial, Camat Bangko Barat Aswirta, serta sejumlah kepala desa, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan tokoh-tokoh masyarakat.

Kemudian Polsek Bangko juga mengamankan 32 galon berisi tuak milik Sihaloho (47) warga SPC Hitam Ulu, Kecamatan Tabir Selatan. Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli petugas yang dilakukan dalam rangka menjalankan Program Multi Sasaran (PMS) Rabu (16/11).

Dari pengakuan Sihaloho kepada polisi, tuak itu dibeli dari penyadap dari daerah Hitam Hulu. Harga per galon Rp 90 ribu, kemudian dijual kembali ke penampung di Kerinci Rp 120 ribu. Oleh pedagang pengecer kemudian dijual Rp 5 ribu per botol.

“Keuntungannya juga pas-pasan, tidak terlalu banyak, karena untuk beli bensin dan makan dalam perjalanan,”ungkap Pria berdarah Batak ini mengatakan, sebelum beralih ke bisni tuak, pekerjaan sehari-hari adalah sebagai sopir angkutan pedesaan atau biasa disebut “nambang”. Rutenya adalah daerah Trans-Kota Bangko.

Kapolsek Bangko AKP Syamsi Ubai mengatakan, penangkapan didasari maraknya anak-anak sekolah yang meminum tuak. Tidak hanya di warung-warung, tetapi saat malam hari banyak yang nongkrong sambil minum tuak.

“Bahkan saya pernah menjumpai ada orangtua yang marah-marah pada anaknya yang sedang mabuk akibat minum tuak. Kondisi seperti ini kan miris,”ujarnya. Melihat kondisi ini, aparat bergerak untuk meminimalisir.

Pedagang tuak di Kabupaten Muarojambi juga tidak luput dari PMS Polsek Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi. PMS Polsek Kumpeh Ulu (26/11) juga menyita puluhan liter tuak beerta 5 orang penjualnya. Mereka masing-masing adalah Basri, warga RT 12, Eka Jaya, warga jalan Arjuna Marene, Sitompul (30) warga lorong Telaga Biru Pudak, serta Sibarani dan Tanpubolon.
Operasi ini dilakukan di warung-warung tuak yang berada di wilayah hukum Polsek Kumpe Ulu, tanpa ada hambatan dan pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kumpe Ulu untuk dilakukan pemeriksaan.

PMS Polsek Muarosebo, Muarojambi menyita 4 girigen berisi tuak yang diangkut mengunakan sepeda motor Smash BH 5603 HS oleh Yusman Naibaho (40), warga Talang Banjar, Kota Jambi.

PMS Polsek KPPP, Polres Tanjabbarat mengamankan Yadin (25) warga jalan Panglima Ujung, Rt 25, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir karena menjual tuak puluhan liter.

Yadin yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek ini, ditangkap di pelabuhan Lasdap Kualatungkal, Rabu (29/02), karena membawa 50 liter minuman tuak. Tuak tersebut pesanan Hairul, warga Desa Sungai Dualap, Kecamatan Kuala Betara, Tanjabbarat.

Kemudian 17 liter tuak juga berhasil diamankan tim PMS Polres Tanjabbarat, Senin (13/02) malam. Petugas juga mengamankan pemilik tuak, Umri (36). Pedagang dan barang bukti, diamankan di Polsek Pengabuan.

Sebanyak 40 liter tuak milik Maryono alias Yoyon (31) juga diamankan PMS Polres Tanjabtimur. Puluhan liter minuman keras ini disita polisi dari warung Yoyon di RT 7, Parit 5, Kelurahan Kampung Laut, Kecamatan Kuala Jambi, Selasa lalu (29/11).

Kemudian PMS Polres Tanjabbar kembali mengamankan 500 liter tuak asal Tanjabtim yang akan diperjual belikan di Kabupaten Tanjabbarat. Ketika diinterogasi pelaku enggan menyebutkan siapa pemasok barang tersebut.

Pedagang, Anju Pangaribuan (40) warga Jalan Ketapangujung RT 7 Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkalilir, Kabupaten Tanjabbar (28/12) berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Tanjabbar. Dua puluh jerigen berisi tuak dengan total seberat 500 liter diamankan.

Pemberantasan tuak terus digendrangkan PMS. PMS Polsek KPPP Tanjabbarat di pelabuhan Tangga Raja Ulu, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjabbarat juga mengamankan 25 liter tuak milik Zainal (32) warga Kelurahan Tungkal Lima, Kecamatan Seberang Kota, Tanjabbarat, Rabu (22/02).

Kemudian PMS Polres Tanjabbarat, Jumat (17/02) menyita 10 jerigen minuman keras jenis tuak. Minuman keras ini, disita polisi dari Lina (45) ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Ketapang, Rt 07, Kelurahan Tungkal Harapan, Kabupaten Tanjabbarat.

Gara-gara mabuk tuak, dua pria dan satu wanita terpaksa berurusan dengan polisi. Ketiganya diamankan tim PMS Polres Tanjabbarat, di jalan Panglima, Kualatungkal, Minggu (19/02) sekitar pukul 16.00 WIB.

Mereka adalah Indra (18) warga Parit Culum, Muara Sabak, Tanjabtimur, Sari (21) dan Dedi (26) keduanya diketahui merupakan warga jalan Pangliman, Kualatungkal.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah mengatakan, maraknya peredaran tuak karena tingginya permintaan konsumen. Menurutnya, kini tuak sudah menjadi minuman alternative bagi masyarakat. Namun karena berlebih meminumnya, kerap membuat peminumnya mabuk dan menimbulkan onar.

Menurut Almansyah, Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Anang Iskandar telah menegaskan untuk membasmi peredaran tuak di Provinsi Jambi. Seluruh jajaran Polda Jambi telah membuat tim PMS sebagai langkah tegas dalam penertiban tuak dan miras lainnya. RUK

Tidak ada komentar: