Selasa, 04 September 2012

Unjukrasa, LSM Hadiahi Kejati Jambi BH dan Pakaian Dalam

Pakaian dalam sebagai “hadiah” buat Kejati Jambi karena dinilai mandul dalam pengusutan kasus korupsi di Provinsi Jambi. “Hadiah” itu digantung LSM Pukat dip agar kantor Kejati Jambi, Telanaipura Kota Jambi, Senin (3/9/12).
Jambi, BATAKPOS

Sebagai aksi protes ketidak puasan terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam pengusutan kasus korupsi di Provinsi Jambi, massa LSM Pusat Kajian Analisis Transparansi (Pukat) “menghadiahi” BH dan celana dalam wanita berwarna merah dan putih yang mereka gantungkan di pagar masuk gedung kejati Jambi, Senin (3/9/12).

Pakaian dalam itu dinilai sebagai symbol mandulnya Kejati Jambi dalam pengusutan kasus korupsi yang telah menetapkan sejumlah tersangka namun masih dibiarkan bebas. Massa LSM menuntut  Kejati Jambi mengusut dan menyelesaikan penanganan kasus-kasus korupsi di Provinsi Jambi.

Diantaranya, kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar), bencana alam (bencal), dan pengerukan Sungai Batanghari. Sejumlah kasus itu telah menyeret sejumlah mantan kepala daerah di Provinsi Jambi.

Bahkan LSM itu menyatakan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) sukses membawa Jambi terkorup nomor  5 di Indonesia.  “Dua tahun kepemimpinan HBA, Jambi mendapat peringkat lima terkorup,”kata salah satu orator pengunjuk rasa. Dalam spanduk LSM itu juga tertulis bahwa HBA lemas, cemas. HBA sukses Jambi nomor 5 terkorup.

52 Kasus Korupsi

Sementara itu Kejati Jambi beserta Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) dalam Provinsi Jambi telah menyelidiki 52 kasus korupsi periode pertama per Januari sampai pertengahan Juli 2012. Dari jumlah itu, 32 kasus diantaranya dalam tahap penyidikan dan 20 kasus lainnya telah masuk dalam tahap penuntutan. Sedangkan kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 3.399.960.216.

Sementara 60 kasus lainnya kini masih dalam penyelidikan intelijen.  Kasus yang menarik perhatian masyarakat yaitu kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kabakaran (damkar) di empat daerah di Provinsi Jambi. 

Kasus ini Kejati setidaknya telah menyeret tiga mantan kepala daerah menjadi tersangka, yaitu mantan Walikota Jambi Arifien Manap, mantan Bupati Tebo Majid Muaz dan mantan Bupati Tanjungjabung Timur Abdullah Hich. Kejahatan tindak pidana koropsi di Provinsi Jambi akan terus diberantas.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Tengku Suhaimi mengatakan, penahanan para tersangka Damkar tersebut menunggu hasil penyidikan. “Kalau sudah mencukupi ya ditahan, jangan tunggu-tunggu dan itu tergantung dari hasil penyidikan. Jadi tunggu saja tanggal mainnya. Saya tidak main-main dengan penanganan kasus damkar ini,”katanya.

Intelijen Kejati Jambi sendiri tengah menangani sejumlah kasus besar korupsi di Kabupaten Kerinci. Jumlah kasus yang tengah ditangani mencapai tujuh kasus. Untuk kasus ini dikatakan besar lantaran nilai anggarannya mencapai ratusan miliar rupiah yang bersumber dari dana APBN dan APBD kabupaten.

Diantaranya kasus Bencal Kerinci yang diduga terjadi pengalihan lokasi yang sudah diverifikasi Badan Penanggulangan Bencana Pusat (BPBP) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten dan provinsi yang menjadi 25 paket senilai Rp 104 miliar.

Selain itu, kasus  proyek pembangunan rumah transmigrasi dan pembangunan asrama mahasiswa STAIN Kerinci, dan kasus infrastruktur di Dinas PU kabupaten dan Kota Sungaipenuh. Kemudian proyek DAK yang dipecah menjadi 80 paket dalam pengadaan mobiler senilai Rp 5 miliar juga tengah diteliti.

Terakhir kasus PDAM senilai Rp 3 miliar juga tak ketinggalan. Bahkan, semua sudah dilakukan pengumpulan data maupun keterangan pihak terkait pelaksanaan proyek Bencal. Dan saat ini pihak kejaksaan tengah menunggu laporan tim dari BPK dan PU yang melakukan pengecekan lapangan.

Menurut Tengku Suhaimi, pihaknya akan berkomitmen untuk mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi yang berpotensi merigikan keuangan Negara Miliaran Rupiah tersebut. Dirinya juga meminta seluruh jajaran agar tidak main-main dalam menangani kasus korupsi di Provinsi Jambi. RUK

Tidak ada komentar: