Sabtu, 29 Mei 2010

Mantan Pejabat Kehutanan Dijebloskan Ke Penjara

Jambi, BATAKPOS

Mantan pejabat Kepala Kantor Kehutanan Kabupaten Muaro Jambi, Ir. Benyamin Panannangan akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jambi, Selasa (25/5) pagi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti, Kabupaten Muarojambi.

Eksekusi itu menyusul turunnya putusan kasasi dari Mahkah Agung (MA) No. 1268.K/PID.SUS/ 2008 tanggal 4 Maret lalu tentang perkara ilegal logging.

Eksekusi sempat tertunda satu hari, seyogianya eksekusi dilaksanakan hari Senin sore. Namun karena ada beberapa masalah tentang barang bukti dan surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang dinilai Benyamin ada kejanggalan.

Benyamin datang ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Jambi dengan menggunakan mobil pribadinya dan didampingi isteri dan anaknya.

"Saya patuh aja untuk dibawa ke LP Jambi. Bahkan datang sendiri. Jaksa seharusnya mempertimbangan barang bukti terhadap kasus ini. Selain itu jaksa harus menunggu dulu hasil Peninjauan Kembali (PK), yang sekarang lagi diproses," ujar Benyamin kepada wartawan di LP Jambi.

Dalam keputusan Mahkamah Agung terhadap Berlin Purba tanggal April 2007. Surat keputusan MA No. 1237.K./PID.SUS/2008 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sengeti N0.221/PID.B/2007 an terdakwa Berlin Purba yang amar putusannya menolak permohonan kasasi JPU, membebaskan terdakwa Berlin Purba

Kasus ini bermula ditangkapnya kayu milik cukong Ahi, PT. Dikapura Kencana sebanyak 648 batang atau 1.309,34 M3 serta dua buah tag bood dan satu phonton di Desa Arang-Arang, Kabupaten Muaro Jambi beberapa tahun lalu oleh Polda Jambi, yang waktu itu Kapoldanya Brigjen Carel Risakota dan Direktur Reskrimnya, Kombes Alorante.

Kasus ilegal logging ini nyaris dingin. Namun karena tekanan dari masyarakat dan pers, akhirnya Polda Jambi menetapkan H Junaidi Umar (Pejabat Korlap Kehutanan Kumpe, sekaligus sebagai pejabat penerbit SKSHH) sebagai tersangka.

Kemudian Berlin Purba (Pejabat Penerbit SKSHH) tersangka dan Ir. Benyamin Panannangan (Mantan Kepala Kantor Kehutanan Muaro Jambi) sebagai tersangka.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Muaro Jambi, seluruh terdakwa dibebaskan, karena tidak terbukti apa yang disangkakan jaksa. Atas kekalahan itu, jaksa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Sementara salah seorang terdakwa Junaidi meninggal dunia. Jaksa hanya mengajukan kasasi terhadap Berlin Purba dan Benyamin.

Keputusan MA terdakwa Berlin Purba divonis bebas sedangkan Benyamin diganjar hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50.000.000 subsider kurungan 3 bulan dan barang bukti adalah barang bukti yang sama dalam perkara Berlin Purba. Berdasarkan keputusan MA No.1268.K/PID.SUS/2008 tanggal 4 Maret 2009. ruk

Tidak ada komentar: